METODOLOGI MEMAHAMI
SUNNAH (Bagian 2)
A.
Klaim Adanya Pertentangan Hadits dengan Al-Qur’an
Hal ini sangat perlu diperhatikan agar tidak
sembarangan melontarkan tuduhan adanya hadits-hadits yang bertentangan dengan
alquran, tanpa dasar yang kuat.
Dahulu kaum mu’tazilah telah menyimpang dari
kebenaran, ketika mereka berani menolak hadits-hadits sahih yang menyebutkan
adanya syafaat di akhirat oleh nabi saw, para nabi, malaikat, dan kaum mukminin
yang saleh, yang di berikan kepada para pendosa dari ahli tauhid. Allah memuliakan
mereka dengan karunia-nya, rahmat-nya serta syafaatnya pemberi syafaat. Mereka
tidak akan masuk neraka sama sekali, atau memasukinya untuk sementara waktu
lalu ke luar dan akhirnya masuk surga.
Inilah sebagian dari kemurahan Allah atas
hamba-hamba-Nya, kasih sayang-Nya mengatasi keadilan-Nya, dia membalas
perbuatan baik 10 kali lipat sampai 700 kali lipat, bahkan lebih dari itu. Sementara
perbuatan jelek dibalas setimpal atau di maafkan. Dia juga menjadikan beberapa
penghapus dosa, seperti shalat lima waktu shalat jumat, puasa, shalat malam
pada bulan ramadhan, sedekah, haji, dan umrah, tasbih, tahlil.
Allah juga
menjadikan doa kaum mukminin baginya setelah ia meninggal, baik
dari keluarga sendiri maupun orang lain, akan bermanfaat
baginya di kuburnya.
Atas dasar itu,
Allah pasti akan memuliakan hamba-hamba-Nya
yg baik dan terpilih. Dia akan memberi syafaat kepada siapa saja yg
dikehendaki-Nya yang meninggal dalam keadaan tauhid. Hal
ini dijelaskan oleh beberapa hadits sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ
حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنِ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ
حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ رضى الله عنهما عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « يَخْرُجُ
قَوْمٌ مِنَ النَّارِ بِشَفَاعَةِ مُحَمَّدٍ صلى الله
عليه وسلم فَيَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ ،
يُسَمَّوْنَ الْجَهَنَّمِيِّينَ »
Artinya;’’Sekelompok orang akan ke luar dari neraka karena syafaat Muhammad
saw., lalu mereka masuk surga. Mereka itu disebut al-fahanamiyyun (orang-orang
yang diselamatkan dari jahanam).’’(H.R. Bukhori, Ahmad, Abu Dawud).
فَيَشْفَعُ النَّبِيُّونَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَالْمُؤْمِنُونَ فَيَقُولُ الْجَبَّارُ
بَقِيَتْ شَفَاعَتِى . فَيَقْبِضُ قَبْضَةً مِنَ النَّارِ فَيُخْرِجُ أَقْوَامًا
قَدِ امْتُحِشُوا ، فَيُلْقَوْنَ فِى نَهَرٍ بِأَفْوَاهِ الْجَنَّةِ يُقَالُ لَهُ
مَاءُ الْحَيَاةِ
Artinya :”...Maka para Nabi , Malaikat dan kaum mukmin
memberikan Syafaat, lalu Allah yang Mahagagah berkata: Syafaatku masih tersisa.
Kemudian ia menggenggam dari neraka dan mengeluarkan sejumlah orang yang sudah
terbakar, lalu melemparkan kesebuah sungai di depan surga, yang dinamai air
kehidupan.”(H.R Bukhari, Muslim)
Namun, kaum Mu’tazilah , karena mendahulukan
ancaman atas janji, keadilan atas rahmat, akal atas naqal, mereka menolak
hadits hadits tersebut, sekalipun sangat kuat kedudukannya dan jelas
petunjuknya. Dalih
penolakan mereka ialah bahwa
hadits hadits tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an yang menafikan adanya syafaat dari orang-orang yang berhak memberi syafaat.
Kaum musyrik mengklaim bahwa tuhan-tuhan mereka yang mereka seru selain Allah atau bersamanya dapat menolong mereka disisi Allah dan menyelamatkan meraka dari siksa. Sebagaimana difirmankan oleh Allah:
وَيَعبُدُونَ مِن دونِ الله ماَ لاَ
يَضُرُّهم ولاَ يَنفعُهم وَيَقُولونَ هؤًلاَءِشُفَعاَؤُنَا عِندَ الله
“Dan mereka menyembah
selain Allah sesuatu yang tidak dapat mendatangkan kumudharatan dan kemanfaatan
kepada mereka dan mereka berkata, Mereka itu adalah pemberi syafaat kepada kami
disisi Allah.”(QS.Yunus:18)
Akan tetapi Al-Qur’an
membantah klaim mereka, bahwa tuhan-tuhan mereka
tidak dapat memberi sesuatu pun disisi Allah.
وَاتَّخَذُوا من دونِ الله الهةً
ليَكونوا لهم عِزّاً كَلاَّ سَيَكفُرُنَ بِعِباَدَتِهم وَيَكونُونَ عَلَيهم ضِدَّا
Artinya:” Dan mereka
menjadikan tuhan-tuhan selain Allah agar menjadi pelindung bagi mereka. Sekali-kali
kelak (sembahan-sembahan itu) akan mengingkari penyembahan mereka dan akan
menjadi musuh bagi mereka. (QS.Maryam:81-82)
ماَ للظّالمينَ مِن حَميمٍ وَلاَ
شَفِيعٍ يُطَاعُ
“orang-orang
zalim tidak mempunyai teman setia dan pemberi syafaat yang dapat diikuti.”
(QS. Mukmin: 18)
Sementara itu
Al-Qur’an menetapkan adanya syafaat dengan dua syarat: Pertama, seseorang
dapat memberi syafaat harus atas seizin Allah. Karena tidak ada seorang pun
yang dapat mewajibkan sesuatu kepada Allah. Allah berfirman dalam ayat kursi:
مَن ذَاالذي يَشفَعُ عِندَه إِلاَّ
بِإِذنِهِ
“ Tidak ada yang dapat
memberi syafaat disisi Allah tanpa seizinnya.” (Al-Baqarah:255)
Kedua, syafaat
diberikan kepada Ahli tauhid, sebagaimana firman Allah mengenai malaikat, yang artinya:
“Dan mereka tidak memberi syafaat
melainkan kepada orang yang diridhoi Allah.” (Al-Anbiya:28)
Jadi, Al-Qur’an
tidak menafikan syafaat secara mutlak, seperti pendapat sebagian orang. Al-Qur’an
hanya menafikan syafaat sebagaimana yang di klaim kaum musyrik dan para penyimpang
agama, yang telah menyebabkan sesatnya banyak para pengikut agama. Mereka yang
menjerumuskan diri dalam kebinasaan dan mempercayai bahwa para pemberi syafaat
dan perantara (antara mereka dengan Allah) itu akan mampu menghilangi sikap,
sebagaimana para raja yang zalim dan para penguasa tirani didunia.
B.
Menghimpun Hadits-Hadits yang Bertema Sama
Untuk
memahami sunah Nabi dengan baik, kita harus menghimpun hadist-hadist yang
bertema sama. Hadist-hadist yang Mutasyabih dikembalikan kepada yang Muhkam,
yang Mutlaq dihubungkan dengan yang Muqayyad, yang ‘Am ditafsirkan dengan yang
Khas. Dengan demikian, makna yang dimaksud akan semakin jelas dan satu sama
lain tidak boleh dipertentangkan.
Sebagaimana
disepakati, Sunah berfungsi sebagai penafsir dan penjelas al-Quran, artinya
sunah memerinci ayat-ayat yang global, menjelaskan yang samar, mengkhususkan
yang umum dan membatasi yang mutlaq. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan
tersebut harus diterapkan dalam memahami hadist yang satu dengan yang lainnya.
Perhatikan
Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Dzar r.a. bahwa Nabi
Muhammad Saw. bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ
اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمَنَّانُ الَّذِى لاَ يُعْطِى شَيْئًا إِلاَّ مَنَّهُ
وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْفَاجِرِ وَالْمُسْبِلُ إِزَارَه (رواه مسلم)
“Tiga kelompok yang tidak
akan diajak berbicara oleh Allah pada hari Kiamat, orang yang kerjanya hanya mengungkit-ungkit
dan tidak pernah memberi sesuatu, orang yang menjual dagangannya dengan
mengucapkan sumpah palsu dan orang yang memanjangkan pakaiannya.” (H.R. Muslim)
Dalam riwayat lain, dari
Abu Dzar:
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ
اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ
عَذَابٌ أَلِيمٌ » قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثَلاَثَ مِرَارٍ.
قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الْمُسْبِلُ
وَالْمَنَّانُ
وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِب (رواه مسلم)
“Tiga kelompok yang tidak
akan diajak berbicara, dilihat dan disucikan oleh Allah pada hari kiamat dan
bagi mereka siksa yang sangat pedih (Rasulullah mengulangi sabda itu sampai
tiga kali), sehingga Abu Dzar berkomentar: ‘Sungguh mereka itu orang-orang yang
gagal dan merugi!, siapa mereka itu ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, “orang
yang memanjangkan pakaiannya, orang yang mengungkit-ungkit dan orang yang
menjual dagangannya dengan mengucapkan sumpah palsu.” (H.R. Muslim)
Apa
yang dimaksud dengan memanjangkan pakaian disini? Apakah mencakup setiap orang
yang memanjangkan pakaiannya, meskipun hal itu merupakan kebiasaan di masyarakat,
tanpa bermaksud menyombongkan diri.
Mungkin
hal itu didukung oleh Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, sebagaimana
dalam Kitab Shahih al-Bukhari:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فَفِي النَّارِ (رواه البخارى)
“Pakaian yang berada di
bawah mata kaki akan berada di neraka” (H.R. al-Bukhari)
Dalam
riwayat lain, Imam an-Nasa’i dengan redaksi
مَا تحت الْكَعْبَيْنِ
مِنَ اْلإِزَارِ فَفِي النَّارِ (رواه النساء)
“Pakaian yang berada
dibawah mata kaki akan berada di neraka” (H.R. an-Nasa’i)
Maksud
hadist diatas adalah seseorang yang memanjangkan pakaiannya sampai melewati
mata kaki, akan berada di neraka sebagai sanksi atas perbuatannya. Tetapi
mereka yang membaca beberapa hadist dalam masalah ini, akan mengetahui dengan
jelas pendapat yang dikuatkan oleh Imam an-Nawawi dan Ibn Hajar bahwa
kemutlakan dalam hadist ini harus dipahami dalam konteks “kesombongan”. Inilah
yang akan diancam dengan sanksi yang keras.
Imam
Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Nabi Saw. bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ
اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ: يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ
أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِيْ يَسْتَرْخِيْ إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ؟ فَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لَسْتَ ِممَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلاَءَ
(رواه البخارى)
“Barang siapa yang
menjulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada hari
kiamat. Abu Bakar bertanya, ‘Ya Rasulullah, salah satu bagian sarungku selalu
menjulur ke bawah, kecuali kalau aku harus selalu menariknya’. Nabi Saw.
menjawab, “Engkau tidak termasuk orang-orang yang melakukannya karena
kesombongan” (H.R. al-Bukhari)
Dalam bab yang sama,
diriwayatkan dari Abu Bakrah:
خَسَفَتِ الشَّمْسَ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ وَثَابَ النَّاسُ
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فَجُلِّيَ عَنْهَا ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا وَقَالَ إِنَّ الشَّمْسَ
وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَصَلُّوْا
وَادْعُوْا اللهَ حَتَّى يَكْشِفَهَا (رواه البخارى)
“Kami sedang bersama Nabi
Saw., ketika terjadi gerhana matahari. Beliau selalu berdiri dan berjalan
menuju masjid dengan tergesa-gesa sambil menyeret kainnya dan orang-orang sudah
berkumpul. Lalu, Nabi shalat dua rakaat dan matahari tampak kembali. Kemudian,
beliau menghadap kearah kami dan berkata, “Matahari dan bulan adalah ayat-ayat
Allah. Kalau terjadi gerhana, maka shalatlah dan berdo’alah sehingga Allah
menampakkannya kembali. (H.R. Bukhari)
لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
“Dari Abu Hurairah, bahwa
Rasulullah Saw. bersabda: “Kelak pada hari Kiamat, Allah tidak akan melihat
kepada orang yang menyeret pakaiannya karena kesombongan” (H.R. Bukari)
قال النبي أو قال أبو القاسم
صلى الله عليه و سلم: بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِيْ فِي حُلَّةٍ تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ
إِذْ خَسَفَ اللهُ بِهِ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ (رواه
البخارى)
“Dari Abu Hurairah bahwa
Nabi Saw. (Abu Qashim) bersabda: “Ketika seorang laki-laki berjalan dengan
pakaian mewah yang membuatnya bangga sambil menguraikan rambutnya, lalu
tiba-tiba bumi menelannya, maka dia terus menerus berteriak ketakutan sampai
hari kiamat.”
Diriwayatkan
dari Ibn Umar dan Abu Hurairah, Nabi Saw. bersabda:
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ اِذْ خُسِفَ بِهِ فَهُوَ
يَتَجَلْجَلُ فِي اْلأَرْضِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ (رواه البخارى)
“Ketika seorang laki-laki
menyeret pakaiannya sambil menguraikan rambutnya, lalu tiba-tiba dia tertelan
ke dalam bumi, maka dia terus menerus berteriak ketakutan sampai hari kiamat.”
(H.R. Bukhari)
Imam
Muslim telah meriwayatkan hadist dari Abu Hurairah ini dan yang sebelumnya.
Begitu juga yang bersumber dari Ibn Umar melalui beberapa jalur bahwa dia
mendengar langsung Rasulullah Saw. bersabda:
مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ لاَ يُرِيدُ
بِذَلِكَ إِلاَّ الْمَخِيلَةَ فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
(رواه مسلم)
“Barang siapa yang
menyeret pakaiannya dengan maksud hanya untuk kesombongan, maka Allah tidak
akan melihatnya pada hari kiamat”.
Dalam
riwayat lain disebutkan masalah “kesombongan” sebagai satu-satunya alasan
sehingga tidak ada kemungkinan penafsiran lain.
Imam
an-Nawawi, yang dikenal sebagai Ulama yang tidak suka mempermudah, bahkan
sebagaimana diketahui para peneliti-lebih cenderung memilih kepastian dan
kehati-hatian, ketika menjelaskan hadist “ orang yang memanjangkan
pakaiannya”. Ia berkata:
“adapun yang dimaksud
oleh sabda Nabi Saw. “orang yang memanjangkan pakaiannya” adalah orang
yang menjulurkan pakaiannya dan menyeret ujungnya dengan kesombongan,
sebagaimana dijelaskan dalam hadist lain, ‘Allah tidak akan melihat kepada
orang yang menarik pakaiannya, karena kesombongan.” Kalimat ‘menarik
karena kesombongan’ membatasi keumuman kata “orang yang memanjangkan
pakaiannya’ sehingga hanya merekalah yang mendapat ancaman. Buktinya, Nabi
Saw. telah memberikan keringanan kepada Abu Bakar dengan sabdanya, “Engkau
tidak termasuk mereka, karena dia melakukannya bukan karena kesombongan.”
Al-Hafidz Ibn Hajar dalam penjelasannya atas hadist
yang menyatakan al-Bukhari tentang ancaman kepada orang yang memanjangkan
kainnya dan menarik pakaiannya berkata:
“Dalam hadist-hadist ini
ditegaskan bahwa memanjangkan kain karena kesombongan termasuk dosa besar.
Adapun kalau bukan karena kesombongan, berdasarkan pemahaman lahiriah hadist
juga termasuk dilarang. Namun, karena adanya pembatasan dengan ‘kesombongan’
maka larangan yang bersifat umum dalam hadist tersebut mesti dipahami dalam
konteks pembatasan tersebut. Oleh karena itu, memanjangkan dan menyeret pakaian
sepanjang tidak disertai kesombongan, maka tidak diharamkan.”
Al-Hafidz
Ibn Al-Barr, seorang pakar Fiqh, berkata:
“Dipahami dari hadist
tersebut bahwa memanjangkan pakaian bukan karena kesombongan tidak akan diancam
dengan siksa. Namun, pada dasarnya, memanjangkan pakaian bagaimana pun termasuk
perbuatan tercela.”
Pendapat
ini juga diperkuat bahwasannya ancaman yang disebut dalam hadist-hadist
tersebut merupakan ancaman yang sangat keras, sampai-sampai “orang yang
memanjangkan pakaian” termasuk salah satu dari tiga kelompok ‘yang tidak akan
diajak bicara, dilihat dan disucikan oleh Allah pada hari kiamat. Bagi mereka
siksa yang sangat pedih’. Bahkan Nabi mengulang ancaman tersebut sebanyak tiga
kali, sehingga Abu Dzar yang mendengarnya merasa ketakutan dan berkomentar
‘Sungguh, mereka telah gagal dan merugi. Siapakah mereka, ya Rasulullah?’ semua
ini menunjukkan bahwa perbuatan mereka termasuk dosa besar dan perbuatan yang
sangat dilarang. Hal ini tidak berlaku, kecuali pada hal-hal yang menyangkut
kebutuhan-kebutuhan mendasar yang dijamin pelaksanaan dan penjaganya oleh
syariat, yakni menyangkuut urusan agama, jiwa akal, kehormatan, keturunan dan
harta. Inilah tujuan-tujuan pokok syariat Islam.
Memendekkan
pakaian termasuk wilayah “estetika” (tahsinat) ang berkaitan dengan adab
(etika) dan kesempurnaan sehingga membuat hidup lebih indah, bercita rasa
tinggi dan akhlak menjadi lebih mulia. Adapun memanjangkannya yang tidak
disertai dengan tujuan yang jelek maka termasuk hal-hal yang tidak disukai.
Yang
menjadi perhatian Agama dalam hal ini adalah niat dan motivasi batiniah yang
berada dibalik perbuatan lahiriah. Hal yang sangat ditentang oleh agama ialah
kesombongan, kebanggaan diri, keangkuhan, kepongahan, sikap merendahkan orang
lain dan penyakit-penyakit hati dan penyakit jiwa lainnya, sehingga tidak akan
masuk surga orang yang dalam hatinya memiliki sifat-sifat tersebut, sekecil
apapun.
Disamping
itu, urusan model dan bentuk pakaian terkait dengan tradisi dan kebiasaan
manusia yang seringkali berbeda-beda sesuia perbedaan iklim antara panas dan
dingin, antara kaya dan miskin, antara yang mampu dan tidak, jenis pakaian,
tingkat kehidupan dan berbagai pengaruh lainnya.
Dalam
masalah seperti ini, syariat meringankan orang dari berbagai depan, tidak ikut
campur kecuali dalam batas-batas tertentu agar tidak timbul sikap mewah dan
berlebihan dalam penampilan lahiriah atau sikap merendahkan orang lain dan
sombong dalam hati dan sikap-sikap lain yang telah dijelaskan dengan rinci pada
tempatnya.
Oleh
karena itu, Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, pada bab “al-Libas” (pakaian),
bab mengenai firman Allah:
ö@è% ô`tB tP§ym spoYÎ «!$# ûÓÉL©9$# ylt÷zr& ÍnÏ$t7ÏèÏ9 u
“Katakanlah:
"Siapakah yang mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan-Nya
untuk hamba-hamba-Nya..” (Q.s.
al-A’raaf [7]: 32)
Nabi Saww. Bersabda:
كُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَالْبَسُوْا
وَتَصَدَّقُوْا فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيْلَةٍ
“Makanlah,
minumlah, berpakaiamlah dan bersedekahlah kalian tanpa berlebihan dan sombong”
Ibn
Abbas berkata: ‘Makanlah sekehendakmu dan berpakaianlah sekehendakmu, selama
kau menghaindari dua hal, yaitu berlebihan dan kesombongan.’
Ibn
Hajar mengutip ucapan gurunya, al-Hafidz al-Iraqi dalam Syarh at-Tirmidzi,
‘Pakaian yang menyentuh tanah termasuk kesombongan dan jelas diharamkan. Jika
dipandang haram pakaian yang melebihi kebiasaan, pernyataan yang demikian tidak
salah. Akan tetapi, manusia pada masa sekarang telah menciptakan berbagai model
yang panjang sehingga setiap kelompok masyarakat mempunyai identitas
tersendiri. Apabila hal itu dimaksudkan untuk kesombongan, jelas diharamkan,
tetapi apabila yang merupakan kebiasaan maka tidak dianggap haram sepanjang
tidak sampai menyeret ujung pakaiannya.
Al-Qadhi
Iyadh mengutip pendapat dari ulama yang me-makruh-kan pakaian yang melewati
kebiasaan dan yang biasa dipakai, baik ukuran panjang atau lebarnya.
Dari
pernyataan diatas, apa yang menjadi adat kebiasaan perlu dipertimbangkan
sebagaimana dinyatakan al-Hafidz al-Iraqi. Ke luar dari kebiasaan terkadang
menyebabkan orang lebih populer. Dan pakaian yang dimaksudkan untuk tujuan itu
tercela dalam syariat, yang baik adalah sikap pertengahan.
Meskipun
demikian, kalau orang memendekkan dengan
maksud mengikuti Sunnah Nabi, menjauhi sikap sombong, menghindari persselisihan
pendapat ulama dan memlih kehati-hatian maka insya Allah ia akan memperoleh
pahal. Hanya saja, ia tidak boleh memaksa orang lain untuk melakukannya dan
tidak boleh mencibir orang yang tidak melakukannya. Dalam hal ini, berlaku ucapan
para ulama, “Setiap mujtahid memperoleh pahala dan setiap orang tergantung
niatnya.
Mencukupkan
diri dengan makna lahiriah suatu hadist tanpa melihat hadist-hadist dan
nash-nash yang berkaitan dengan tema dimaksudkan, seringkali menjerumuskan
orang ke dalam kekeliruan, menjauhkan dari kebenaran dan maksud sebenarnya dari
konteks hadist tersebut.
Perhatikan
misalnya hadist al-Bukhari dari Abu Umamah al-Bahily ketika melihat alat
pembajak tanah, dia berkata, saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
لاَ يَدْخُلُ هَذَا بَيْتَ قَوْمٍ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللهُ الذُّلُّ
“Tidak akan masuk surga
(alat) ini kerumah suatu kaum, kecuali Allah akan memasukkan kehinaan ke
dalamnya.”
Pengertian
lahiriah hadist tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah tidak menyukai pertanian
sebab akan mengakibatkan kehinaan bagi pelakunya. Sebagian orientalis berusaha
memanipulasi hadist ini untuk merusak citra islam berkaitan dengan pandangannya
terhadap pertanian.
Apakah
yang dimaksud makna lahiriah hadist ini dan apakah Islam membenci pertanian dan
bercocok tanam? Makna ini bertentangan dengan hadist shahih lainnya. Kaum
Anshar adalah ahli pertanian atau bercocok tanam. Rasulullah Saw. tidak
memerintahkan mereka untuk meninggalkan pekerjaan mereka. Sebaliknya, Sunnah
Nabi telah menjelaskan masalah ini dan buku-buku Fiqh menguraikan dengan
terperinci hukum-hukum mengenai pertanian (Muzara’ah), pengairan (Musaqat),
penggarapan lahan kosong (Ihya’ul Mawat), serta hak dan kewajibannya
masing-masing.
Al-Bukhari
dan Muslim meriwayatkan dari Nabi Muhammad Saw:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا
أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيْمَةٌ إِلاَّ
كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Seorang muslim yang
menanam pohon, lalu buahnya dimakan oleh burung, manusia atau binatang lain,
maka baginya pahala sedekah.” (H.R. Bukhari-Muslim)
Imam Muslim meriwayatkan
dari Jabir dengan redaksi sebagai berikut:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا
إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ
صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ
“Seorang muslim yang
menanam tanaman, maka buahnya yang dimakan menjadi sedekah. Dengan demikian
juga buahnya yang dicuri, dimakan binatang dan burung, atau yang diambil orang
lain, semuanya menjadi sedekah baginya.” (H.R. Muslim)
Jabir
juga meriwayatkan bahwa Nabi Saw suatu ketika masuk ke kebun Ummu Ma’bad, lalu
bersabda:
يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ
أَمُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ ». فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ. قَالَ « فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ
غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ
صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“wahai Ummu Ma’had, siapa
yang menanam pohon kurma ini, seorang Muslim-kah atau seorang kafir? Ia
menjawab, ‘Seorang Muslim’. Nabi Saw. bersabda: ‘Seorang Muslim yang menanam
tanaman, lalu buahnya dimakan oleh manusia, binatang atau burung, maka baginya
pahala sedekah sampai hari kiamat.” (H.R. Muslim)
Demikianlah,
si penanam memperoleh pahala sedekah dari sedekah dari Allah atas hasil
tanamannya yang diambil oleh siapapun, meskipun ia sendiri tidak meniatkannya
(sebagai sedekah). Demikian juga buahnya yang dimakan binatang atau burung dan
yang dicuri atau diambil orang tanpa seizinnya. Semua itu dihitung sebagai
sedekah yang pahalanya terus mengalir selama masih ada makhluk hidup yang memafaatkan
tanamannya.
Karunia
mana yang pahalanya lebih besar dari pada ini, dan motivasi apalagi tentang
pertanian yang lebih kuat dari pada hadist ini? Inilah yang menyebabkan para
ulama klasik berpendapat bahwa pertanian adalah mata pencaharian yang paling utama.
Motivasi paling kuat
tentang pertanian terlihat pada hadist yang diriwatkan Imam Ahmad dan
al-Bukhari dari Anas:
إِنْ قَامَتْ السَّاعَةُ وَفى
يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَ يَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَفْعَلْ
“apabila kiamat terjadi,
dan ditangan salah seorang kalian ada bibit kurma, maka seandainya dia mampu
menangguhkan kiamat sampai dia menanamnya, maka tanamlah.
Ibn
Jarir meriwayatkan dar Imarah bin Khuzaimah bin Tsabit, “Saya mendengar Umar
bin Khattab berkata kepada ayahku, “apa yang menghalangimu untuk menanami lahan
milikmu? Ayahku menjawab, ‘Saya sudah tua, sebentar lagi akan meninggal.’ Umar
berkata: “Aku menghimbau kepadamu agar kamu menanaminya.” Saya lihat Umar biin
Khattab menanaminya dengan tangannya sendiri bersama ayahku”.
Imam
Ahmad meriwayatkan dari Abu Darda bahwa ketika ia sedang menanam tanaman di
Damaskus, seorang laki-laki menghampirinya dan berkata, “Anda lakukan ini,
padahal anda adalah Sahabat Rasulullah Saw.? “Abu Darda menjawab, “ nanti dulu,
saya pernah mendengar Rasulullah bersabda:
مَنْ
غَرَسَ غَرْسًالَمْ يَاءْكُلْ مِنْهُ اَدَمِيٌّ وَلاَ خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ اللهِ
عَزَّوَجَلَّ اِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً
“Barang saiap yang menanam
tanaman, lalu dimakan oleh manusia atau makhluk lainnya, maka pahala baginya
pahala sedekah.”
Lalu,
bagaimana kita menafsirkan hadist Abu Umamah (tentang alat pertanian) diawal?
Al-Bukhari sendiri menyebutkannya dalam bab “akibat yang harus diwaspadai
berkaitan dengan alat pertanian atau pelanggaran batas yang diperintahkan. “Ibn
Hajar berkata, “dalam tarjamah-nya, al-Bukhari mencoba menghimpunkan hadist Abu
Umamah dengan hadist-hadist lain tentang pertanian dan bercocok tanam, dengan
salah satu dari dua cara. Pertama, mengartikan kecaman tersebut
karena adanya dampak negatif yang ditimbullkan. Misalnya, pekerjaan bercocok
tanam itu mengabaikan kewajiban-kewajiban penting lainnya. Kedua,
pekerjaan tersebut tidak mengabaikan kewajiban lain, tetapi diaggap melewati
batas kewajaran.
Penjelasan
lain atas maksud hadist tersebut adalah riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud dari
Ibn Umar secara Marfu’:
اِذَا
تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَاَخَذْتُمْ اَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ
بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الجِْهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّلاَ
يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا اِلَى دِيْنِكُمْ
“Apabila kalian
bertransaksi dengan cara inah, mengikuti ekor-ekor sapi (maksudnya sibuk dengan
urusan dunia) dan merasa puas dengan bertani, seraya meninggalkan jihad, maka
Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian, yang tak akan hilang sampai
kalian kembali lagi kepada agama kalian.”
Hadist
ini menyingkap sebab-sebab kehinaan yang akan ditimpakan kepada sebuah
masyarakat, sebagai hukuman yang setimpal dengan perintah agama yang diabaikan
dan urusan dunia yang semestinya diperhatikan.
Transaksi
dengan cara inah, menunjukkan bahwa mereka mengabaikan larangan keras
Allah tentang riba yang pelakunya diancam dengan pernyataan perang dari Allah
dan Rasul-Nya. Mereka melakukan pengelabuan atas perbuatan memakan riba
sehingga perbuatan tersebut tampak halal padahal sebenarnya haram.
Adapun
ungkapan “mengikuti ekor-ekor sapi” dan merasa puas dengan bertani”
menggambarkan bahwa mereka lebih mementingkan pertanian dan urusan pribadi
serta mengabaikan masalah industri,
terutama yang berkaitan dengan urusan militer, sedangkan meningglkan jihad
merupakan akibat logis dari apa yang mereka lakukan sebelumnya. Karena
alasan-alasan itulah, wajar jika mereka mendapatkan kehinaan selama mereka
belum kembali kepada perintah Allah.
C.
Menggabungkan atau Mentarjih Hadits-Hadits yang
Bertentangan
Pada prinsipnya, nash-nash syari’at yang benar
tidak mungkin bertentangan. Sebab, kebenaran tidak akan
bertentangan dengan kebenaran. Seandainya ada pertentangan, maka hal itu hanya
kelihatan dari luar saja. Kewajiban kita
adalah menghilangkan pertentangan yang diklaim tersebut.
Apabila pertentangan tersebut dapat dihilangkan
dengan cara menggabungkan atau menyesuaikan antara kedua nash, tanpa harus
memaksakan atau mengada-ada sehingga keduanya dapat diamalkan, hal itu lebih
baik daripada mentarjihkan antara keduanya. Sebab, pentarjihan berarti
mengabaikan salah satu dari keduanya dan memprioritaskan yang lainnya.
Salah satu hal penting untuk sunnah dengan baik
adalah menyesuaikan hadis-hadis sahih yang ‘tampak’ bertentangan, yang
kandungannya sepintas berbeda-beda, serta menggabungkan antara hadis yang satu
dengan yang lainnya, meletakkan masing-masing hadis sesuai dengan tempatnya
sehingga menjadi satu kesatuan dan tidak berbeda-beda, dan saling melengkapi,
tidak saling bertentangan.
Kita hanya menyebutkan hadis-hadis sahih karena
hadis-hadis yang lemah tidak termasuk dalam pembahasan ini. Kita tidak perlu
menggabungkan antara hadis-hadis yang lemah dengan hadis-hadis sahih, apabila
terdapat pertentangan antara keduanya, kecuali jika kita hendak meremehkan
permasalahannya.”
Oleh karena itu, para ahli hadis menolak hadis
Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi Yang mengharamkan
seorang wanita melihat laki-laki itu buta. Hadis tersebut bertentangan dengan
hadis Aisyah dan Fatimah binti Qais yang keduanya dinilai sahih:
عَنْ اُمِّ سَلَمَةِ
قَاَلتْ :كُنْتُ عِنْدَ رَسُوْلِ للهِ صلى الله عليه وسلم وَعِنْدَهُ مَيْمُوْنَةُ
فَاءَقْبَلَ ابْنُ اُمِّ مَكْتُمٍ وَذَالِكَ بَعْدَ اَنْ اُمِرْنَابِا لْحِجَابِ فَقَاَل
النَّبيّ ص م. اِحْتَجِبَا مِنْهُ .فَقُلْنَا: يارسول الله اَلَيْسَ اَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا
وَلَا يَعْرِفُنَا. فَقَاَل النَّبيّ ص.م: اَفَعَمْيَا وَاِنْ اَنْتُمَاأَلَسْتُمَا
تُبْصِرَانِهِ.
Artinya: “Dari Ummu Salamah, katanya Aku dan
Maimunah bersama Rasulullah SAW, lalu Ibn Ummu Maktum datang. Waktu itu telah
turun perintah tentang hijab (penghalang). Rasulullah berkata kepada kami,
‘Berhijablah kalian dihadapannya! Kami bertanya, ‘Ya Rasulullah, bukankah dia
buta, tidak bisa melihat dan mengenali kami?’ Nabi SAW menjawab, ‘Apakah kalian
berdua juga buta. Bukankah kalian dapat melihatnya?”
Hadis diatas sekalipun dipandang sahih oleh
At-Tirmidzi dalam sanadny terdapat Nabhan, maula Ummu Salamah. Ia seorang yang
tidak dikenal identitasnya (majhul) dan tidak dianggap terpercaya
(tsiqah), kecuali oleh Ibn Hibban. Adz-Dzahabi dalam Al-Mughni memasukkannya ke
dalam kelompok perawi yang dhaif.
Hadis ini bertentangan dengan hadis Al-Bukhari
dan Muslim, yang membolehkan seorang wanita melihat laki-laki yang bukan
mahramnya:
عن عاءشة رضي
الله عنها. قالت : رَأَيْتُ النَّبِيّ ص.م. يَسْتُرُوْنِيْ بِرِدَائِهِ وَاَنَا أَنْظُرُ
أِلَى اْلحَبَشَةِ يَلْعَبُوْنَ فِى اْلَمسْجِدِ.
Artinya: “Dari Aisyah, katanya Nabi Muhammad
SAW menutupiku dengan selendangnya ketika aku sedang melihat orang-orang
Habasiyah sedang bermain di Masjid.”
Al-Qadhi Iyadh berkata, “Hadis ini membolehkan
wanita melihat pekerjaan yang dilakukan kaum laki laki yang bukan mahram.
Adapun yang tidak disukai adalah memandang bagian-bagian tubuh yang indah dan
menikmatinya. Oleh karena itu, Al-Bukhari memasukkan hadis ini ke dalam bab
“Pandangan Wanita kepada Orang Habsy dan Lainnya dengan Cara yang Tidak
Mencurigakan.”
Hal ini dikuatkan oleh Hadis Al-Bukhari dari
fatimah binti Qais bahwa Nabi SAW. Berkata kepadanya, ketika dia diveraikan
oleh suaminya:
اِعْتَدِى عِنْدَ
ابْنِ أُمِّ مَكْتُمْ فَائِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِيْنَ ثِيَابَكِ وَلَاَ يَرَاكِ.
Artinya: “Tinggalah selama masa iddahmu di
rumah Ibn Ummu Maktum. Ia seorang buta. Oleh karena itu, engkau dapat
menanggalkan bajumu karena ia tidak melihat”.
Sebelumnya, beliau pernah menyarankan kepadanya
untuk melewati masa iddahnya di rumah Ummu Syarik, kemudian beliau berkata, “Ia
seorang wanita yang sering dikunjungi para sahabat. Sebaiknya engkau tinggal di
rumah Ibn Ummu Maktum.”
Dengan demikian, hadis Ummu Salamah tidak bisa
dibandingkan dengan hadis hadis sahih karena ia termasuk hadis yang lemah.
Akan tetapi, untuk mempermudah permasalahan,
tidak ada salahnya kita melakukan penggabungan antara hadis yang lemah dan
hadis yang sahih, meskipun hal ini bukan suatu keharusan.
Dalam mengomentari hadis di atas, Imam
Al-Qurtubi berkata, “kalau kita mengandalkan kesahihannya, hal itu menunjukkan
sikap keras Rasulullah atas istri-istrinya dalam menjaga kehormatan mereka,
sebagaimana dalam masalah hijab, seperti yang disinyalir Abu Dawud dan ahli hadis
lainnya. Oleh karena itu, yang menjadi pegangan adalah makna hadis shahih bahwa
Nabi SAW memerintahkan Fatimah binti Qais untuk melewati masa iddahnya di rumah
Ummu Syarik, lalu beliau bersabda:”tinggalah selama masa iddahmu di rumah
IBN Ummu Maktum. Ia seorang buta. Oleh karena itu, engkau dapat menanggalkan
bajumu karena ia tidak melihat”.
Al-qurthubi berkomentar: sebagian ulama
menjadikan hadis ini sebagai dalil bahwa wanita boleh melihat bagian tubuh
laki-laki, sebagaimana yang boleh dilihat laki-laki atas perempuan, seperti
kepala, tempat menggantungkan anting-anting. Sementara bagian yang termasuk
aurat tetap tidak boleh.
Perintah beliau untuk berpindah dari rumah Ummu
Syarik ke rumah Ibn Ummu Makktum, karena hal itu lebih baik baginya, mengingat
rumah Ummu Syarik sering dikunjungi orang sehingga akan banyak orang yang
melihatnya. Sementara di rumah Ibn Ummu
Maktum, tidak ada yang melihatnya sehingga lebih mudah untuk menundukkan
pandangan terhadap Ibn Ummu Maktum. Oleh karena itulah, Nabi mengizinkan
melakukan hal itu.
1.
Hadits
tentang Ziarah Kubur bagi Wanita
Demikian
halnya dengan hadis-hadis yang melarang wanita untuk berziarah kubur, seperti
hadis berikut ini:
عَنْ
اَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْ لَ اللهِ ص.م. لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ.
Artinya:
“Dari abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW melaknat para wanita yang berziarah ke
kubur.
Diriwayatkan
juga dari Ibn Abbas dengan redaksi “Zairat al-qubur”mengantar jenazah, (wanita-wanita peziarah kubur). Juga
dikuatkan oleh beberapa hadis yang melarang wanita mengantar jenazah, dan secara eksplisit
disimpulkan larangan berziarah kubur.
Di sisi
lain, ada beberapa hadis yang berlawanan dengan hadis-hadis tersebut, yang
dipahami adanya kebolehan berziarah bagi wanita sebagaimana laki-laki.
Diantaranya adalah sabda Nabi SAW:
كُنْتُ
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِياَ رَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُرُوْهَا.
Artinya:
“Aku pernah melarang kalian menziarahi kuburan. Adapun sekarang, ziarahilah.
Dalam
hadis di atas, izin tersebut mencakup kaum wanita.
عن
عا ئشة قالت: كَيْفَ أَقُوْلُ لَهُمْ ياَ رَسُوْلِ اللَه قاَلَ: قُوْلِى السَلاَ
مُ عَلىَ أَهْلِ الدِّياَرِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ
اللهُ الْمُسْتَقْدِ مِيْنَ مِنّاَ وَالْمُسْتأْ خِرِيْنَ وَأِنّاَ أِنْشاَ ءَ
اللهُ بِكُمُ اللاَّحِقُوْنَ.
Artinya:
“Dari Aisyah, dia bertanya, Ya Rasulullah, apa yang harus saya ucpkan kepada
mereka (apabila berziarah kubur) ? katakanlah, ‘Salam sejahtera atas penduduk
kubur, baik kaum Mukminin maupun maupun Mukminat. Semoga Allah merahmati kita
semua, yanga telah meninggal maupun yang tertinggal. Kami insyaallah akan
menyusul kalian.
عن
أنس أنَّ النبيّ ص م. مَرَّ بِاءِ مْرَأَةٍ تَبْكِيْ عِنْدَ قَبْرٍ فَقاَلَ :
اِتَّقِى اللهَ وَصْبِرِىْ. فَقاَلَتْ : أِلَيْكَ عَنِّىْ فاَءِ نَّكَ لَمْ تُصَبْ
بِمُصِبَتِىْ وَلَمْ تَعْرِفْهُ . .. ..
Artinya:
Dari Anas bahwa Nabi SAW melewati
seoarang wanita yang sedang menangis di kuburan. Beliau berkata, ‘Takutlah
kepada Allah dan bersabarlah’. Wanita itu menjawab, ‘janganlah dekati aku.
Engkau tidak merasakan musibah yang kualami. (Tampaknya ia tidak mengenal Nabi
SAW ...
Al-Hakim
meriwayatkan bahwa Fatimah, Putri Rasulullah SAW. Selalu menziarahi kuburan
lebih shahih dan lebih banyak ketimbang hadis-hadis yang melarangnya, tetapi
menggabungkannya serta menyesuaikannya satu sama lain masih dimungkinkan, yaitu
dengan memahami “laknat” yang disebutkan dalam hadis sebagaimana dinyatakan
Al-qurthubi, ditujukan kepada wanita yang selalu sering berziarah, sebagaimana
terlihat dari penggunaan kata “zuwwarat” yang menunjukkan “sering” . Menurut
Al-Qurthubi boleh jadi alasannya adalah dampaknya atas hak-hak suami yang
terabaikan, menampakkan aurat, dan meratapi yang sudah meninggal. Oleh karena
itu, jika semua itu dapat dihindari, tak ada salahnya memberikan izin kepada
mereka. Sebab, masalahnya mengingat kematian diperlakukan oleh laki-laki maupun
perempuan.
Asy-Syaukani
berkata, “pendapat inilah yang seharusnya dijadikan landasan dalam penggabungan
antara hadis-hadis yang ‘tampaknya’ bertentangan.
Apabila
penggabungan itu tidak memungkinkan, barulah dilakukan pentarjihan, yaitu
dengan menguatkan salah satu diantara keduanya dengan berbagai alasan
pentarjihan yang disebutkan para ulama. As-Suyuthi, dalam Tadrib Ar-Rawi ala
Taqrib An-Nawawi, menyebutnyalebih dari seratus pentarjih.
Singkatnya,
masalah pertentangan dan pentarjihan termasuk topik yang penting yang masuk
dalam kajian ushul fiqh, ushul hadis, ulumul Quran.
D.
Naskh Dalam Hadits
Persoalan
naskh berkaitan erat dengan persoalan nasikh mansukh (yang menghapus dan yang
dihapus) dalam hadits. Persoalan naskh selain ada hubungannya dengan ulumul
hadits, juga berkaitan dengan ulumul Qur’an. Sebagian ahli hadits menggunakan
naskh apabila mereka kesulitan dalam menggabungkan dua hadits yang bertentangan
dan di antara keduanya diketahui mana hadits yang muncul belakangan. Namun,
banyak hadits yang diasumsikan sebagai mansukh, tetapi setelah diteliti
ternyata tidak demikian. Ini dikarenakan sebagian hadits terikat oleh kondisi
tertentu. Oleh karena itu, perbedaan situasi tidak berarti adanya naskh.
Sebagai contoh, hadits tentang larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga
hari yang kemudian dibolehkan. Hadits ini tidak termasuk kategori naskh, tetapi
menyangkut larangan dalam situasi tertentu dan kebolehan dalam situasi yang
lain. Al-Baihaqi berpendapat dalam Ma’rifah Al-Sunan wa Atsar, yang sanadnya
bersambung ke Imam Syafi’i, katanya, “Apabila ada dua hadits yang keduanya
dapat diamalkan secara bersamaan, keduanya harus diamalkan, dan salah satunya
tidak dapat membatalkan yang lainnya. Akan tetapi, jika keduanya bertentangan,
ada dua cara untuk menyelesaikannya.
Pertama,
apabila diketahui salah satunya nasikh dan yang lainnya mansukh, hadits yang
nasikh yang diamalkan dan yang mansukh ditinggalkan.
Kedua,
apabila tidak diketahui mana yang nasikh dan mana yang mansukh, kita tidak
boleh mengamalkan salah satunya dan meninggalkan yang lain, kecuali dengan
alasan bahwa hadits yang diamalkan itu lebih kuat atau lebih dekat dengan
maksud al-Qur’an dan sunnah nabi yang lainnya, atau lebih mendekati hal yang
menjadi pegangan para ahli, atau lebih layak untuk dilakukan analogi atasnya,
menjadi pegangan mayoritas sahabat.”
Asy-Syafi’i
berkata:
“Ringkasnya,
suatu hadits tidak dapat diterima, kecuali hadits yang sudah pasti
kebenarannya, sebagaimana tidak diterimanya kesaksian para saksi, kecuali yang
diketahui kredibilitasnya. Oleh karena itu, apabila suatu hadits tidak
diketahui identitasnya, atau perawinya cacat, hadits itu dipandang tidak ada.”
Al-Baihaqi
berkata:
“Para
pembaca harus mengetahui bahwa Muhammad bin Ismail Al-Bukhari yang dikenal
dengan Abu Abdullah dan Muslim bin Al-Hajjaj An-Nisaburi yang dikenal dengan
Abu Al-Husain, keduanya telah menyusun kitab yang menghimpunkan hadits-hadits
sahih. Tetapi, ada hadits-hadits sahih yang tidak mereka cantumkan, karena
tidak memenuhi persyaratan yang mereka tetapkan. Hadits-hadits itu kemudian
dicatat oleh Abu Dawud (Sulaiman bin Asy-Asy’at Af-Sijistani), Abu Isa Muhammad
bin Isa At-Tirmidzi, Abu Abdurrahman Ahmad bin Syuaib An-Nasa’i, dan Abu Bakar
Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah. Masing-masing menuliskan dalam kitab mereka
sesuai dengan hasil ijtihadnya.
Hadits-hadits
yang diriwayatkan terdiri dari tiga macam. Pertama, hadits yang disepakati
kesahihannya oleh para ahli hadits. Hadits ini tidak boleh ditolak sepanjang
tidak mansukh. Kedua, hadits-hadits yang disepakati kedhaifannya. Hadits ini
tidak boleh menjadi pegangan. Ketiga, hadits yang diperselisihkan keberadaannya.
Ada yang mendhaifkan pada sebagian perawinya karena cacat yang tidak diketahui
oleh ahli hadits yang lain. Atau ia tidak mengetahui informasi tentang
perawinya sehingga ia tidak dapat menerimanya, sementara yang lain menerimanya.
Atau terdapat cacat yang oleh yang lain tidak dianggap cacat, atau haditsnya
terputus, atau sebagian kalimatnya hilang, atau ada ucapan perawi yang
dimasukkan ke dalam matannya, atau sanadnya bercampur dengan sanad hadits lain
yang luput dari perhatian yang lain.
Hal-hal
inilah yang harus menjadi perhatian para ahli hadits kemudian. Mereka harus
meneliti dengan seksama perbedaan pendapat tersebut, melakukan ijtihad untuk
mengetahui alasan-alasan penerimaan dan penolakan mereka, kemudian memilih
pendapat mana yang paling benar.”