Pages

Jumat, 11 Juli 2014

Penelitian/Takhrij tentang Hadits Anjuran berdzikir kepada Allah SWT

A.    Latar Belakang Masalah
Ketika sesorang hamba senantiasa menegakkan perintah perintah llah dengan baik, maka Allah pun tidak akan segan untuk memberikan yang terbaik buad hambanya. Anjuran untuk senantiasa ingat terhadap Allah ialah suatu keharusan semua umat manusia, karena  Allah akan menurunkan malaikat untuk senantiasa menjaganya, dan rahmat akan selalu menertai gerak langkahnya.
Banyak sekali hadits yang telah menerangkan tentang seseorang yang hatinya selalu terpaut dengan Allah. Dan itupun merupakan suatu keistimewaan tersendiri .
Maka dalam hal ini, peneliti akan membahas lebih dalam mengenai hadits tentang itu” , apakah hadits yang akan dibahas merupakan hadits dha’if atau tidak, dan bagaimanakah pemahaman hadits tersebut.
B.    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana kualitas sanad hadits ?
2.    Bagaimana kualitas matan hadits ?
3.    Bagaimana kualitas hadits ?
Teks hadits
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حََّثَنَا شُعْبَةُ سَمِعْتُ أَبَا إِسْحَاقَ يُحَدِّثُ عَنِ الأَغَرِّ أَبِى مُسْلِمٍ أَنَّهُ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى أَبِى هُرَيْرَةَ وَأَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّهُمَا شَهِدَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ »                                                      
C. STRUKTUR SANAD HADITS
1. Muhammad bin Mutsanna ibnu Basyar
2. Muhammad Bin Ja’far     
3. Syu’bah
4. Abi Ishaq
5. Aghorri Abi Muslim
6. Abu Hurairah/Sa’id Al-Khudri
Bagan sanadnya dapat disusun sebagai berikut:
                                                 








                                                       





                                          
D. BIOGRAFI  MASING-MASING  PERIWAYAT :
1.  Nama Lengkap
2.  Tahun Kelahiran dan Wafatnya
3.  Guru-gurunya
4.  Murid-muridnya
5.   Jarh dan Ta’dilnya.
1.    Muhammad bin Mutsanna ibnu Basyar
a. Nama Lengkapnya
Muhammad bin Mutsanna bin ubaid bin Qois bin Dinar Al Anzi, Abu Musa Al-Bashori Al-Hafidz, 
Tahun Kelahiran 167 H Tahun Kematian 252 H di Bashro
 Guru Gurunya
    Abu ishak ibrahim bin ishaq Al tholaqoni, Ibrahim bin Shalih bin dirhamul bahali, Ibrahim bin Umar bin bin abi Al waziir, Ibrahim bin yazid bin mardaniyah, Ahmad bin said al darimi, Azhar bin sa’du as saman, Asyath bin Muhammad kursyi, ishaq bin yusuf Al-Azraqi, Ismail bin ilyah, Asyhal bin hatim, Umayah bin Khalid, Badal bin mahbari, Basyar bin Umar az zahrani, bakar bin isa ar rasbi, hijaj bin Munhal, Al Hasan bin Habib bin Nadiyah, Husain bin Hasan Al-bashri, Hafs bin ghiyat, Abi An Nu’man Alhakam bin Abdillah al ajali, Muhammad bin Ja’far Ghandar
e. Murid Muridny
            bukhori , Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Abu Ya’la ahmad bin Ali bin Mutsanna Al Maushuli, Baqa bin mukhlid al andalusi, Ja’far bin Muhammad Al Faryabi, Al Husain bin Ismail Al Mahamuli, Zakariya bin Yahya As Sajazi, Sholih bin Muhammad al Asadi AlHafidz, Muhammad bin Yahya Al Dzahali, Yahya bin Muhammad bin Sha’id, Abu Hatim.

2.    Ibnu basyar
Nama lengkap: Muhammad ibn Basyar ibn Utsman Al A’bdi, Abu bakar Al Bishri, Bandar
lahir pada tahun 167 H dan wafat pada tahun 252 H
Gurunya: Ibrahim ibn Umar ibn Abi Al Wazir, Azhar ibn Sa’ad Al Saman, Umayah ibn Kholid, Badal ibn Mukhbar,Ja’far ibn Aun, Hijaj ibn Mihal, Muhammad ibn Ja’far Al Ghandar ,harmi ibn umarah, kholid ibn Al Harits,
Muridnya : Bukhori, Muslim, Abu Daud, tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ibrahim ibn Ishaq,Ismail ibn Nufail Al Baghdadi Al Khilal, Ja’far ibn Ahmad As Syamati, Zakaria ibn Yahya As Saj’i 
Muhammad Bin Ja’far
a. Nama Lengkap
    Muhammad bin Ja’far Al Hadhali, Abu Abdillah Bashari, Tahun wafatnya 293 H/ 294 H
 Guru Gurunya
    Husain Al Mualim, sa’id bin Abi Urubah, Sufyan bin uyainah, syu’bah bin Hijaz, Abdullah bin Sa’id bin Abi Hindi, Abdul Malik bin Jariij, Usman bin Ghiyats, Auf Al A’rabi, Mu’mar bin Rasyid.
. Murid Muridnya
    ibrahim bin Muhammad , Ahmad bin hambal, Ahmad bin Abdullah bin hakim bin Al Kardi, Ishaq bin Rahwiyah, Basyar bin Khalid Al asykari, Abu Basyar bakr bin khalaf, khalf bin salim al Makhrami, Abu Khaitsamah Zuhair bin harb, Shadaqoh bin Fadhl Maruzi, Abbas bin Yazid Al Bakhrani, Muhammad Bin Basyar bandar, Ibrahim bin Muhammad bin ar’urah
3.    Syu’bah
a. Nama Lengkapnya
Syu’bah bin Hajjaj bin warad Al Ataky, Abu Busthomi Al Wasathi, Ubadah bin Al-Araghi, Yazid bin Mahla
Lahir: Pada tahun 82 H.
Wafat : Pada tahun 160 H di Bashroh
Guru-Gurunya:
Aban bin Tughlab, Ibrahim bin Amir bin Mas’ud Al Jamahi, Ibrahim bin Muslim Al-hajari, Ibrahim bin Muhajir, Ibrahim bin Maisarah,Abi Ishaq, Hatim bin Abi Shaghirah, Ismail bin Sami’, Al Aswad bin Qois, Asy’ats bin Suwar, Habib bin Abi Tsabit, Habib bin Zubair, Mansur bin zadan, Muhajir Abi Hasan, Musa bin Abi Aisyah, Musa Bin Abi utsman, Nu’man bin salim,
Murid Muridnya:
Muhammad bin Ishaq bin yasar, Muhammad bin Bakr, Al Barsani, Muhammad bin ja’far ghandar,Muhammad bin abdullah al anshori, Muslim bin ibrahim, Walid bin Nafi’, Yahya bin Abi Bakr, Wahab bin Jarir bin Hazim, Waqi’ bin Jarah, Musa bin Fadhil, nadhar bin Syamil,Abu Khalid Al-Akhmari, Yazid bin Harun.
Jarh Wa Ta’dil:
Menurut Ibnu Hajar: Tsiqoh, Hafidz, Bertaqwa
Menurut Tsauri: dia seorang Amirul Mukminin didalam bidang Hadits
Menurut Dhahabi: Amirul mukminin di bidang Hadits, Tsabit Hujjah, dan sedikit salah di Namanya
4.    Abu Ishaq
Nama lengkapnya: Amru bin Abdullah bin ubaid,ibnu Abi Sya’iroh, Al-Madani , Abu ishaq As-saibi Al-Kufi
Wafat pada tahun 129 H di kuffah
Guru gurunya :Arqom bin syarhabiil, Aridah At-tamimi, Usamah bin Zaid bin Haritsah, Al-Aswad bin yazid, Al-Aghorri bin Salik, Al-Aghorri Abi Muslim, Anas bin Malik, Al-Bara’ Bin Azib,Jabir bin Samarah, Zaidah bin Qudamah, zakariya bin Abi Zaidah, Zuhair bin Muawiyah, ziyad bin Khoisamah, Sa’ad bin Sulaiman,zsufyan Atsauri, sufyan bin Uyainah, sulaiman bin Mu’adz,Suhail bin abi sholih, Syu’bah bin Al-Hijaj, Sulaiman At-taimi.
Murid-Muridnya:
Abban Bin Taghollub, Ibrahim bin Thohman, Abu Syaibah Ibrahim Bin Utsman Al-Abasyi, Ibrahim bin Maimun As-Shoighi, Israil bin yunus bin Abi Ishaq, Ismail bin Abi Kholid, Ats’ast bin Suwar, Abu Waki’ Al-Jarah bin malih Ar-Ruasi,Habib bin Syahid, Zakariya bin Abi Zaidah, Zuhair bin muawiyah, Zaid bin Abi Anisah, Sufyan bin Uyainah, Sulaiman At-Taimy, Sulaiman bin Mu’adz, Suhail bin Abi Sholih, Syu’bah bin Hijaz, Syu’aib bin Kholid Al-bajali
5.    Al-Aghorri Abi Muslim
     Nama lengkapnya: Al-Aghorri, Abu Muslim Al Madan
 Gurunya : Abi said al-khudri, Abu Huroiroh
Muridnya: Habib bin abi tsabit, tholhah bin mushrif, atho’ bin As Saaib, hilal bin yusaf, Abu Ishaq bin As sabi’i, Abu Ja’far Al fara’
Kredibilitas perawi menurut ibnu hajar ,ia adalah tsiqoh, sedangkan menurut Dzahabi tidak disebutkan tentang kredibilitasnya.
6. Abu Hurairah
Nama lengkap beliau adalah ‘Abdur Rohman bin Shakhr. Julukannya ialah Abu Hurairah. Beliau termasuk Shahibiy. Beliau lahir di kota Madinah dan wafat di kota Madinah juga pada tahun 57 H. Beliau pernah meriwayatkan hadits kepada Abi bin Ka’ab bin Qaisy, Usamah bin Zaid bin Hartsah, Bashrah bin Abi Bashrah dan sebagainya. Orang yang meriwayatkan darinya Ibrahim bin Isma’il, ‘Abdul ‘Aziz bin Murun bin al-Hakim, Hafish bin ‘Aashim bin ‘Umar bin al-Khattab, Sa’d bin al-Musayyab, Al-Aghary abi muslim dan sebagainya. Kredibilitas Abi Hurairah adalah ia seorang adil dan tsiqqah.
7. Abu Sa’id Al-Khudri
Nama lengkapnya: Sa’ad bin malik bin sinan bin ubaid bin tsa’labah bin Ubaid ibn Al-Abjar
Kunyah: Abu Sa’id Al-Khudri
Wafat: 63/64/65 H. dan sebelum 74 di madinah
Gurunya: Nabi Muhammad SAW, usaid ibn Hudhair, Jabir ibn Abdullah, Zaid ibn Tsabit, Abdullah ibn Salam, Abdullah bin Abbas, Utsman Ibn Affan, Ali Ibn Abi Thalib, Umar ibn Khattab, Abu Bakar As-sidiq, Abi Qotadah Al-Anshori, Abu Musa Al-Asy’ari
Muridnya: Ibrahim An Nakho’I, Ismail ibn Abi Idris, Al-Aghorri abu muslim, basar bin sa’id, Aflah maula abi ayyub al-anshori, Abu Amru basyar Al-Anshori Al-Mu’awy, Jabir ibn Abdullah, Al Hasan Al Bashori,
C.    Uji keTsiqohan sanad
Muhammad ibn Mutsanna
Menurut Al-Muzi  dan Ahmad ibn Hambal di dalam Tahdzibul Kamal: Tsiqoh, tatkala Abdullah ibn saad yahya ibn Manshur: saya bertanya Muhammad ibn Yahya An Naisaburi dari Abi Musa Muhammad ibn Mutsanna, maka berkata: Hujjah, dan menurut Sholih ibn Muhammad Al Hafidz: Shoduq, menurut Abu Hatim: Sholihul Hadits, Shoduq
Menurut Al Hafidz dalam Tahdzibul Tahdzib: meurut Dzahali: Hujjah. Jadi dapat disimpulkan bahwa Muhammad ibn Mutsanna adalah seorang yang tsiqoh
Ibnu Basyar
Menurut Ibnu Hajar, ia adalah seorang yang tsiqoh, sedangkan menurut Dzahabi ia juga seorang yang hafidz n tsiqoh
Menurut Abu Hatim: Shoduq, dan menurut Nasa’i: Sholih, tidak apa apa
Jadi kesimpulannya ia seorang yang tsiqoh
Muhammad Ibn Ja’far
menurut Abdurrahman ibn Abi Hatim: saya bertanya kepada bapakku dari Ghandar, maka berkata: ia adalah seorang yang Shoduq, Muaddiyan, dan dalam hadits Syu’bah: Stiqoh
dan Ai Ibnu Sa’ad: insyaallah Tsiqoh
jadi kesimpulan tentang Muhammad Ja’far ialah seorang yang Tsiqoh
Syu’bah
Menurut Inbu Hajr ia adalah seorang yang tsiqoh begitu juga menurut Dzahabi
Jadi Syu’bah adalah seorang yang tsiqoh
Al-Aghorri Abi Muslim
Al_Ajali berkata: dari golongan Tabi’in yang tsiqoh, dan Bizar berkata: tsiqoh
Dan Ibnu Hibban telah menyatakan di dalm ketiqohannya
Jadi kesimpulannya ,ia seorang yang tsiqoh
Abu Sa’id Al Khudri
Ia adalah seorang sahabat yang dekat dengan rosul, dan ia seorang yang tsiqoh, Shoduq



D.     Uji persambungan sanad
1.    Imam Muslim mengatakan : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى َ. Redaksi ini oleh Muhadditsin digunakan dalam periwayatan hadits dalam bentuk Sima’ah, yaitu pembacaan hadits oleh guru kepada murid. Dengan demikian berarti ada pertemuan antara Imam Muslim dengan Muhammad bin Mutsanna, dan ini berarti bahwa sanadnya : Muttasil.
2.    Muhammad bin Mutsanna mengatakan : ٌ. حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ redaksi ini oleh Muhadditsin digunakan dalam periwayatan hadits dalam bentuk Sima’ah, yaitu pembacaan hadits oleh guru kepada murid. Dengan demikian berarti ada pertemuan antara Mutsanna dengan Muhammad bin Ja’far, dan ini berarti bahwa sanadnya : Muttasil.
3.    Muhammad bin Ja’far mengatakan : شُعْبَةُ. حَدَّثَنَا Redaksi ini oleh Muhadditsin digunakan dalam periwayatan hadits dalam bentuk Sima’ah,yaitu pembacaan hadits oleh guru kepada murid. Dengan demikian berarti ada pertemuan antara Ja’far dan Syu’bah, dan ini berarti bahwa sanadnya : Muttasil.
4.    Syu’bah mengatakan :  سَمِعْتُ أَبَا إِسْحَاقَ يُحَدِّثُ Redaksi ini oleh Muhadditsin digunakan dalam periwayatan hadits dalam bentuk Sima’ah,yaitu pembacaan hadits oleh guru kepada murid. Dengan demikian berarti ada pertemuan antara Syu’bah dengan Abu Ishaq, dan ini berarti bahwa sanadnya : Muttasil.
5.    Abu Ishaq mengatakan عَنِ الأَغَرِّ أَبِى مُسْلِمٍ . periwayatan ini memang menggunakan redaksi An tetapi ‘An’anahnya tidak ada indikasi menunjukkan adanya keterputusan sanad, bahkan dapat dinyatakan bahwa sanadnya adalah muttasil, karena Abu ishaq adalah periwayat yang tsiqoh, dia bukan Mudallis.
6.    Al-Aghorri Abu Muslim mengatakan :
 أَشْهَدُ عَلَى أَبِى هُرَيْرَةَ وَأَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ. أ
Redaksi ini oleh Muhadditsin digunakan dalam periwayatan hadits dalam bentuk Sima’ah,yaitu pembacaan hadits oleh guru kepada murid. Dengan demikian berarti ada pertemuan antara Al-Aghori dengan Abu Hurairah dan abu sa’id Al-Khudri, dan ini berarti bahwa sanadnya : Muttasil.
G. UJI SYADZ - TIDAKNYA MATAN HADITS
            Sejauh yang peneliti tahu, hadits tentang : Anjuran dan manfaat untuk senantiasa berdzikir kepada Allah, dalam arti : tidak bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur;an atau bertentangan dengan hadits-hadits lain yang satu tema yang lebih tinggi derajatnya. Dengan demikian dapat peneliti nyatakan bahwa hadits riwayat Muslim ini terbebas dari unsur syadz atau syudzudz.

H. UJI BERILLAT – TIDAKNYA MATAN HADITS
            Sejauh yang peneliti amati dan renungkan, hadits tentang : Anjuran dan manfaat untuk senantiasa berdzikir kepada Allah, tidak ada yang bertentangan dengan akal, ilmu pengetahuan, indra maupun fakta sejarah. Dengan demikian peneliti menyimpulkan bahwa hadits yang diteliti terbebas dari unsur illat
Riwayat lain yang matannya sama
حدثنا عثمان بن أبي شيبة، حدثنا أبو معاوية، عن الأعمش، عن أبي صالح، عن أبي هريرة، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله تعالى، يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم، إلا نزلت عليهم السكينة، وغشيتهم الرحمة، وحفتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده














J. KESIMPULAN
1. Semua periwayat yang berjumlah 6 (enam) periwayat yang ada dalam sanad hadits, seluruhnya berkualitas : Tsiqah penuh,.
2. Seluruh sanadnya bersambung,.
3. Sejauh yang peneliti tahu, matan hadits terbebas dari unsur syadz.
4. Sejauh yang peneliti amati, matan hadits juga terbebas dari unsur illat.
Atas dasar uraian diatas, peneliti menyimpulkan bahwa hadits yang diteliti berkualitas Hasan Lidzatihi, bisa diterima untuk dijadikan Hujjah, karena otentik berasal dari Nabi saw.
5. Analisis kuantitatif menunjukkan bahwa hadis yang diteliti memiliki 2 (dua) hadis Tabi’, tetapi keduanya tidak bisa meningkatkan derajat hadis yang diteliti . Atas dasar itu maka disimpulkan bahwa hadis tersebut termasuk kategori : Hadis Ahad Gharib. Wa Allah a’lam bi al-shawab.









































Senin, 07 April 2014

Metode Memahami Sunnah

METODOLOGI MEMAHAMI SUNNAH (Bagian 2)

A.  Klaim Adanya Pertentangan Hadits dengan Al-Qur’an
Hal ini sangat perlu diperhatikan agar tidak sembarangan melontarkan tuduhan adanya hadits-hadits yang bertentangan dengan alquran, tanpa dasar yang kuat.
Dahulu kaum mu’tazilah telah menyimpang dari kebenaran, ketika mereka berani menolak hadits-hadits sahih yang menyebutkan adanya syafaat di akhirat oleh nabi saw, para nabi, malaikat, dan kaum mukminin yang saleh, yang di berikan kepada para pendosa dari ahli tauhid. Allah memuliakan mereka dengan karunia-nya, rahmat-nya serta syafaatnya pemberi syafaat. Mereka tidak akan masuk neraka sama sekali, atau memasukinya untuk sementara waktu lalu ke luar dan akhirnya masuk surga.
Inilah sebagian dari kemurahan Allah atas hamba-hamba-Nya, kasih sayang-Nya mengatasi keadilan-Nya, dia membalas perbuatan baik 10 kali lipat sampai 700 kali lipat, bahkan lebih dari itu. Sementara perbuatan jelek dibalas setimpal atau di maafkan. Dia juga menjadikan beberapa penghapus dosa, seperti shalat lima waktu shalat jumat, puasa, shalat malam pada bulan ramadhan, sedekah, haji, dan umrah, tasbih, tahlil.
Allah juga menjadikan doa kaum mukminin baginya setelah ia meninggal, baik dari keluarga sendiri maupun orang lain, akan bermanfaat baginya di kuburnya.
Atas dasar itu, Allah pasti akan memuliakan hamba-hamba-Nya yg baik dan terpilih. Dia akan memberi syafaat kepada siapa saja yg dikehendaki-Nya yang meninggal dalam keadaan tauhid. Hal ini dijelaskan oleh beberapa hadits sebagai berikut:
 حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنِ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ رضى الله عنهما عَنِ النَّبِىِّ  صلى الله عليه وسلم قَالَ « يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنَ النَّارِ بِشَفَاعَةِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم  فَيَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ ، يُسَمَّوْنَ الْجَهَنَّمِيِّينَ »
Artinya;’’Sekelompok orang akan ke luar dari neraka karena syafaat Muhammad saw., lalu mereka masuk surga. Mereka itu disebut al-fahanamiyyun (orang-orang yang diselamatkan dari jahanam).’’(H.R. Bukhori, Ahmad, Abu Dawud).
  فَيَشْفَعُ النَّبِيُّونَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَالْمُؤْمِنُونَ فَيَقُولُ الْجَبَّارُ بَقِيَتْ شَفَاعَتِى . فَيَقْبِضُ قَبْضَةً مِنَ النَّارِ فَيُخْرِجُ أَقْوَامًا قَدِ امْتُحِشُوا ، فَيُلْقَوْنَ فِى نَهَرٍ بِأَفْوَاهِ الْجَنَّةِ يُقَالُ لَهُ مَاءُ الْحَيَاةِ                                                                
Artinya :”...Maka para Nabi , Malaikat dan kaum mukmin memberikan Syafaat, lalu Allah yang Mahagagah berkata: Syafaatku masih tersisa. Kemudian ia menggenggam dari neraka dan mengeluarkan sejumlah orang yang sudah terbakar, lalu melemparkan kesebuah sungai di depan surga, yang dinamai air kehidupan.”(H.R Bukhari, Muslim)
 Namun, kaum Mu’tazilah , karena mendahulukan ancaman atas janji, keadilan atas rahmat, akal atas naqal, mereka menolak hadits hadits tersebut, sekalipun sangat kuat kedudukannya dan jelas petunjuknya. Dalih penolakan mereka ialah bahwa hadits hadits tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an yang menafikan adanya syafaat dari orang-orang yang berhak memberi syafaat.
Kaum musyrik mengklaim bahwa tuhan-tuhan mereka yang mereka seru selain Allah atau bersamanya dapat menolong mereka disisi Allah dan menyelamatkan meraka dari siksa. Sebagaimana difirmankan oleh Allah:
وَيَعبُدُونَ مِن دونِ الله ماَ لاَ يَضُرُّهم ولاَ يَنفعُهم وَيَقُولونَ هؤًلاَءِشُفَعاَؤُنَا عِندَ الله                                         
“Dan mereka menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat mendatangkan kumudharatan dan kemanfaatan kepada mereka dan mereka berkata, Mereka itu adalah pemberi syafaat kepada kami disisi Allah.”(QS.Yunus:18)
Akan tetapi Al-Qur’an membantah klaim mereka, bahwa tuhan-tuhan mereka tidak dapat memberi sesuatu pun disisi Allah.
وَاتَّخَذُوا من دونِ الله الهةً ليَكونوا لهم عِزّاً كَلاَّ سَيَكفُرُنَ بِعِباَدَتِهم وَيَكونُونَ عَلَيهم ضِدَّا                  
Artinya:” Dan mereka menjadikan tuhan-tuhan selain Allah agar  menjadi pelindung bagi mereka. Sekali-kali kelak (sembahan-sembahan itu) akan mengingkari penyembahan mereka dan akan menjadi musuh bagi mereka. (QS.Maryam:81-82)
ماَ للظّالمينَ مِن حَميمٍ وَلاَ شَفِيعٍ يُطَاعُ
“orang-orang zalim tidak mempunyai teman setia dan pemberi syafaat yang dapat diikuti.” (QS. Mukmin: 18)                                                      
Sementara itu Al-Qur’an menetapkan adanya syafaat dengan dua syarat: Pertama, seseorang dapat memberi syafaat harus atas seizin Allah. Karena tidak ada seorang pun yang dapat mewajibkan sesuatu kepada Allah. Allah berfirman dalam ayat kursi:
مَن ذَاالذي يَشفَعُ عِندَه إِلاَّ بِإِذنِهِ   
“ Tidak ada yang dapat memberi syafaat disisi Allah tanpa seizinnya.” (Al-Baqarah:255)
Kedua, syafaat diberikan kepada Ahli tauhid, sebagaimana firman Allah mengenai malaikat, yang artinya:
“Dan mereka tidak memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhoi Allah.” (Al-Anbiya:28)
Jadi, Al-Qur’an tidak menafikan syafaat secara mutlak, seperti pendapat sebagian orang. Al-Qur’an hanya menafikan syafaat sebagaimana yang di klaim kaum musyrik dan para penyimpang agama, yang telah menyebabkan sesatnya banyak para pengikut agama. Mereka yang menjerumuskan diri dalam kebinasaan dan mempercayai bahwa para pemberi syafaat dan perantara (antara mereka dengan Allah) itu akan mampu menghilangi sikap, sebagaimana para raja yang zalim dan para penguasa tirani didunia.

B.  Menghimpun Hadits-Hadits yang Bertema Sama
Untuk memahami sunah Nabi dengan baik, kita harus menghimpun hadist-hadist yang bertema sama. Hadist-hadist yang Mutasyabih dikembalikan kepada yang Muhkam, yang Mutlaq dihubungkan dengan yang Muqayyad, yang ‘Am ditafsirkan dengan yang Khas. Dengan demikian, makna yang dimaksud akan semakin jelas dan satu sama lain tidak boleh dipertentangkan.
Sebagaimana disepakati, Sunah berfungsi sebagai penafsir dan penjelas al-Quran, artinya sunah memerinci ayat-ayat yang global, menjelaskan yang samar, mengkhususkan yang umum dan membatasi yang mutlaq. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan tersebut harus diterapkan dalam memahami hadist yang satu dengan yang lainnya.
Perhatikan Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Dzar r.a. bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمَنَّانُ الَّذِى لاَ يُعْطِى شَيْئًا إِلاَّ مَنَّهُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْفَاجِرِ وَالْمُسْبِلُ إِزَارَه (رواه مسلم)
“Tiga kelompok yang tidak akan diajak berbicara oleh Allah pada hari Kiamat, orang yang kerjanya hanya mengungkit-ungkit dan tidak pernah memberi sesuatu, orang yang menjual dagangannya dengan mengucapkan sumpah palsu dan orang yang memanjangkan pakaiannya.” (H.R. Muslim)
Dalam riwayat lain, dari Abu Dzar:
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ » قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثَلاَثَ مِرَارٍ. قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِب (رواه مسلم)
“Tiga kelompok yang tidak akan diajak berbicara, dilihat dan disucikan oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka siksa yang sangat pedih (Rasulullah mengulangi sabda itu sampai tiga kali), sehingga Abu Dzar berkomentar: ‘Sungguh mereka itu orang-orang yang gagal dan merugi!, siapa mereka itu ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, “orang yang memanjangkan pakaiannya, orang yang mengungkit-ungkit dan orang yang menjual dagangannya dengan mengucapkan sumpah palsu.” (H.R. Muslim)
Apa yang dimaksud dengan memanjangkan pakaian disini? Apakah mencakup setiap orang yang memanjangkan pakaiannya, meskipun hal itu merupakan kebiasaan di masyarakat, tanpa bermaksud menyombongkan diri.
Mungkin hal itu didukung oleh Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, sebagaimana dalam Kitab Shahih al-Bukhari:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فَفِي النَّارِ (رواه البخارى)
“Pakaian yang berada di bawah mata kaki akan berada di neraka” (H.R. al-Bukhari)
Dalam riwayat lain, Imam an-Nasa’i dengan redaksi
مَا تحت الْكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فَفِي النَّارِ (رواه النساء)
“Pakaian yang berada dibawah mata kaki akan berada di neraka” (H.R. an-Nasa’i)
Maksud hadist diatas adalah seseorang yang memanjangkan pakaiannya sampai melewati mata kaki, akan berada di neraka sebagai sanksi atas perbuatannya. Tetapi mereka yang membaca beberapa hadist dalam masalah ini, akan mengetahui dengan jelas pendapat yang dikuatkan oleh Imam an-Nawawi dan Ibn Hajar bahwa kemutlakan dalam hadist ini harus dipahami dalam konteks “kesombongan”. Inilah yang akan diancam dengan sanksi yang keras.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Nabi Saw. bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ: يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِيْ يَسْتَرْخِيْ إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لَسْتَ ِممَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلاَءَ (رواه البخارى)
“Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat. Abu Bakar bertanya, ‘Ya Rasulullah, salah satu bagian sarungku selalu menjulur ke bawah, kecuali kalau aku harus selalu menariknya’. Nabi Saw. menjawab, “Engkau tidak termasuk orang-orang yang melakukannya karena kesombongan” (H.R. al-Bukhari)
Dalam bab yang sama, diriwayatkan dari Abu Bakrah:
خَسَفَتِ الشَّمْسَ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ وَثَابَ النَّاسُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فَجُلِّيَ عَنْهَا ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا وَقَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَصَلُّوْا وَادْعُوْا اللهَ حَتَّى يَكْشِفَهَا (رواه البخارى)
“Kami sedang bersama Nabi Saw., ketika terjadi gerhana matahari. Beliau selalu berdiri dan berjalan menuju masjid dengan tergesa-gesa sambil menyeret kainnya dan orang-orang sudah berkumpul. Lalu, Nabi shalat dua rakaat dan matahari tampak kembali. Kemudian, beliau menghadap kearah kami dan berkata, “Matahari dan bulan adalah ayat-ayat Allah. Kalau terjadi gerhana, maka shalatlah dan berdo’alah sehingga Allah menampakkannya kembali. (H.R. Bukhari)
لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Kelak pada hari Kiamat, Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya karena kesombongan” (H.R. Bukari)
قال النبي أو قال أبو القاسم صلى الله عليه و سلم: بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِيْ فِي حُلَّةٍ تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ إِذْ خَسَفَ اللهُ بِهِ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ (رواه البخارى)
“Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw. (Abu Qashim) bersabda: “Ketika seorang laki-laki berjalan dengan pakaian mewah yang membuatnya bangga sambil menguraikan rambutnya, lalu tiba-tiba bumi menelannya, maka dia terus menerus berteriak ketakutan sampai hari kiamat.”
Diriwayatkan dari Ibn Umar dan Abu Hurairah, Nabi Saw. bersabda:
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ اِذْ خُسِفَ بِهِ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي اْلأَرْضِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ (رواه البخارى)
“Ketika seorang laki-laki menyeret pakaiannya sambil menguraikan rambutnya, lalu tiba-tiba dia tertelan ke dalam bumi, maka dia terus menerus berteriak ketakutan sampai hari kiamat.” (H.R. Bukhari)
Imam Muslim telah meriwayatkan hadist dari Abu Hurairah ini dan yang sebelumnya. Begitu juga yang bersumber dari Ibn Umar melalui beberapa jalur bahwa dia mendengar langsung Rasulullah Saw. bersabda:
مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ لاَ يُرِيدُ بِذَلِكَ إِلاَّ الْمَخِيلَةَ فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه مسلم)
“Barang siapa yang menyeret pakaiannya dengan maksud hanya untuk kesombongan, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”.
Dalam riwayat lain disebutkan masalah “kesombongan” sebagai satu-satunya alasan sehingga tidak ada kemungkinan penafsiran lain.
Imam an-Nawawi, yang dikenal sebagai Ulama yang tidak suka mempermudah, bahkan sebagaimana diketahui para peneliti-lebih cenderung memilih kepastian dan kehati-hatian, ketika menjelaskan hadist “ orang yang memanjangkan pakaiannya”.  Ia berkata:
“adapun yang dimaksud oleh sabda Nabi Saw. “orang yang memanjangkan pakaiannya” adalah orang yang menjulurkan pakaiannya dan menyeret ujungnya dengan kesombongan, sebagaimana dijelaskan dalam hadist lain, ‘Allah tidak akan melihat kepada orang yang menarik pakaiannya, karena kesombongan.” Kalimat ‘menarik karena kesombongan’ membatasi keumuman kata “orang yang memanjangkan pakaiannya’ sehingga hanya merekalah yang mendapat ancaman. Buktinya, Nabi Saw. telah memberikan keringanan kepada Abu Bakar dengan sabdanya, “Engkau tidak termasuk mereka, karena dia melakukannya bukan karena kesombongan.”
Al-Hafidz  Ibn Hajar dalam penjelasannya atas hadist yang menyatakan al-Bukhari tentang ancaman kepada orang yang memanjangkan kainnya dan menarik pakaiannya berkata:
“Dalam hadist-hadist ini ditegaskan bahwa memanjangkan kain karena kesombongan termasuk dosa besar. Adapun kalau bukan karena kesombongan, berdasarkan pemahaman lahiriah hadist juga termasuk dilarang. Namun, karena adanya pembatasan dengan ‘kesombongan’ maka larangan yang bersifat umum dalam hadist tersebut mesti dipahami dalam konteks pembatasan tersebut. Oleh karena itu, memanjangkan dan menyeret pakaian sepanjang tidak disertai kesombongan, maka tidak diharamkan.”
Al-Hafidz Ibn Al-Barr, seorang pakar Fiqh, berkata:
“Dipahami dari hadist tersebut bahwa memanjangkan pakaian bukan karena kesombongan tidak akan diancam dengan siksa. Namun, pada dasarnya, memanjangkan pakaian bagaimana pun termasuk perbuatan tercela.”
Pendapat ini juga diperkuat bahwasannya ancaman yang disebut dalam hadist-hadist tersebut merupakan ancaman yang sangat keras, sampai-sampai “orang yang memanjangkan pakaian” termasuk salah satu dari tiga kelompok ‘yang tidak akan diajak bicara, dilihat dan disucikan oleh Allah pada hari kiamat. Bagi mereka siksa yang sangat pedih’. Bahkan Nabi mengulang ancaman tersebut sebanyak tiga kali, sehingga Abu Dzar yang mendengarnya merasa ketakutan dan berkomentar ‘Sungguh, mereka telah gagal dan merugi. Siapakah mereka, ya Rasulullah?’ semua ini menunjukkan bahwa perbuatan mereka termasuk dosa besar dan perbuatan yang sangat dilarang. Hal ini tidak berlaku, kecuali pada hal-hal yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan mendasar yang dijamin pelaksanaan dan penjaganya oleh syariat, yakni menyangkuut urusan agama, jiwa akal, kehormatan, keturunan dan harta. Inilah tujuan-tujuan pokok syariat Islam.
Memendekkan pakaian termasuk wilayah “estetika” (tahsinat) ang berkaitan dengan adab (etika) dan kesempurnaan sehingga membuat hidup lebih indah, bercita rasa tinggi dan akhlak menjadi lebih mulia. Adapun memanjangkannya yang tidak disertai dengan tujuan yang jelek maka termasuk hal-hal yang tidak disukai.
Yang menjadi perhatian Agama dalam hal ini adalah niat dan motivasi batiniah yang berada dibalik perbuatan lahiriah. Hal yang sangat ditentang oleh agama ialah kesombongan, kebanggaan diri, keangkuhan, kepongahan, sikap merendahkan orang lain dan penyakit-penyakit hati dan penyakit jiwa lainnya, sehingga tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya memiliki sifat-sifat tersebut, sekecil apapun.
Disamping itu, urusan model dan bentuk pakaian terkait dengan tradisi dan kebiasaan manusia yang seringkali berbeda-beda sesuia perbedaan iklim antara panas dan dingin, antara kaya dan miskin, antara yang mampu dan tidak, jenis pakaian, tingkat kehidupan dan berbagai pengaruh lainnya.
Dalam masalah seperti ini, syariat meringankan orang dari berbagai depan, tidak ikut campur kecuali dalam batas-batas tertentu agar tidak timbul sikap mewah dan berlebihan dalam penampilan lahiriah atau sikap merendahkan orang lain dan sombong dalam hati dan sikap-sikap lain yang telah dijelaskan dengan rinci pada tempatnya.
Oleh karena itu, Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, pada bab “al-Libas” (pakaian), bab mengenai firman Allah:
ö@è% ô`tB tP§ym spoYƒÎ «!$# ûÓÉL©9$# ylt÷zr& ÍnÏŠ$t7ÏèÏ9 u  
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya..” (Q.s. al-A’raaf [7]: 32)
Nabi Saww. Bersabda:
كُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَالْبَسُوْا وَتَصَدَّقُوْا فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيْلَةٍ
Makanlah, minumlah, berpakaiamlah dan bersedekahlah kalian tanpa berlebihan dan sombong”
Ibn Abbas berkata: ‘Makanlah sekehendakmu dan berpakaianlah sekehendakmu, selama kau menghaindari dua hal, yaitu berlebihan dan kesombongan.
Ibn Hajar mengutip ucapan gurunya, al-Hafidz al-Iraqi dalam Syarh at-Tirmidzi, ‘Pakaian yang menyentuh tanah termasuk kesombongan dan jelas diharamkan. Jika dipandang haram pakaian yang melebihi kebiasaan, pernyataan yang demikian tidak salah. Akan tetapi, manusia pada masa sekarang telah menciptakan berbagai model yang panjang sehingga setiap kelompok masyarakat mempunyai identitas tersendiri. Apabila hal itu dimaksudkan untuk kesombongan, jelas diharamkan, tetapi apabila yang merupakan kebiasaan maka tidak dianggap haram sepanjang tidak sampai menyeret ujung pakaiannya.
Al-Qadhi Iyadh mengutip pendapat dari ulama yang me-makruh-kan pakaian yang melewati kebiasaan dan yang biasa dipakai, baik ukuran panjang atau lebarnya.
Dari pernyataan diatas, apa yang menjadi adat kebiasaan perlu dipertimbangkan sebagaimana dinyatakan al-Hafidz al-Iraqi. Ke luar dari kebiasaan terkadang menyebabkan orang lebih populer. Dan pakaian yang dimaksudkan untuk tujuan itu tercela dalam syariat, yang baik adalah sikap pertengahan.
Meskipun demikian, kalau  orang memendekkan dengan maksud mengikuti Sunnah Nabi, menjauhi sikap sombong, menghindari persselisihan pendapat ulama dan memlih kehati-hatian maka insya Allah ia akan memperoleh pahal. Hanya saja, ia tidak boleh memaksa orang lain untuk melakukannya dan tidak boleh mencibir orang yang tidak melakukannya. Dalam hal ini, berlaku ucapan para ulama, “Setiap mujtahid memperoleh pahala dan setiap orang tergantung niatnya.
Mencukupkan diri dengan makna lahiriah suatu hadist tanpa melihat hadist-hadist dan nash-nash yang berkaitan dengan tema dimaksudkan, seringkali menjerumuskan orang ke dalam kekeliruan, menjauhkan dari kebenaran dan maksud sebenarnya dari konteks hadist tersebut.
Perhatikan misalnya hadist al-Bukhari dari Abu Umamah al-Bahily ketika melihat alat pembajak tanah, dia berkata, saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
لاَ يَدْخُلُ هَذَا بَيْتَ قَوْمٍ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللهُ الذُّلُّ
“Tidak akan masuk surga (alat) ini kerumah suatu kaum, kecuali Allah akan memasukkan kehinaan ke dalamnya.”
Pengertian lahiriah hadist tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah tidak menyukai pertanian sebab akan mengakibatkan kehinaan bagi pelakunya. Sebagian orientalis berusaha memanipulasi hadist ini untuk merusak citra islam berkaitan dengan pandangannya terhadap pertanian.
Apakah yang dimaksud makna lahiriah hadist ini dan apakah Islam membenci pertanian dan bercocok tanam? Makna ini bertentangan dengan hadist shahih lainnya. Kaum Anshar adalah ahli pertanian atau bercocok tanam. Rasulullah Saw. tidak memerintahkan mereka untuk meninggalkan pekerjaan mereka. Sebaliknya, Sunnah Nabi telah menjelaskan masalah ini dan buku-buku Fiqh menguraikan dengan terperinci hukum-hukum mengenai pertanian (Muzara’ah), pengairan (Musaqat), penggarapan lahan kosong (Ihya’ul Mawat), serta hak dan kewajibannya masing-masing.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Nabi Muhammad Saw:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيْمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Seorang muslim yang menanam pohon, lalu buahnya dimakan oleh burung, manusia atau binatang lain, maka baginya pahala sedekah.” (H.R. Bukhari-Muslim)
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir dengan redaksi sebagai berikut:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ
“Seorang muslim yang menanam tanaman, maka buahnya yang dimakan menjadi sedekah. Dengan demikian juga buahnya yang dicuri, dimakan binatang dan burung, atau yang diambil orang lain, semuanya menjadi sedekah baginya.” (H.R. Muslim)
Jabir juga meriwayatkan bahwa Nabi Saw suatu ketika masuk ke kebun Ummu Ma’bad, lalu bersabda:
يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَمُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ ». فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ. قَالَ « فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“wahai Ummu Ma’had, siapa yang menanam pohon kurma ini, seorang Muslim-kah atau seorang kafir? Ia menjawab, ‘Seorang Muslim’. Nabi Saw. bersabda: ‘Seorang Muslim yang menanam tanaman, lalu buahnya dimakan oleh manusia, binatang atau burung, maka baginya pahala sedekah sampai hari kiamat.” (H.R. Muslim)
Demikianlah, si penanam memperoleh pahala sedekah dari sedekah dari Allah atas hasil tanamannya yang diambil oleh siapapun, meskipun ia sendiri tidak meniatkannya (sebagai sedekah). Demikian juga buahnya yang dimakan binatang atau burung dan yang dicuri atau diambil orang tanpa seizinnya. Semua itu dihitung sebagai sedekah yang pahalanya terus mengalir selama masih ada makhluk hidup yang memafaatkan tanamannya.
Karunia mana yang pahalanya lebih besar dari pada ini, dan motivasi apalagi tentang pertanian yang lebih kuat dari pada hadist ini? Inilah yang menyebabkan para ulama klasik berpendapat bahwa pertanian adalah mata pencaharian yang paling utama.
Motivasi paling kuat tentang pertanian terlihat pada hadist yang diriwatkan Imam Ahmad dan al-Bukhari dari Anas:
إِنْ قَامَتْ السَّاعَةُ وَفى يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَ يَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَفْعَلْ
“apabila kiamat terjadi, dan ditangan salah seorang kalian ada bibit kurma, maka seandainya dia mampu menangguhkan kiamat sampai dia menanamnya, maka tanamlah.
Ibn Jarir meriwayatkan dar Imarah bin Khuzaimah bin Tsabit, “Saya mendengar Umar bin Khattab berkata kepada ayahku, “apa yang menghalangimu untuk menanami lahan milikmu? Ayahku menjawab, ‘Saya sudah tua, sebentar lagi akan meninggal.’ Umar berkata: “Aku menghimbau kepadamu agar kamu menanaminya.” Saya lihat Umar biin Khattab menanaminya dengan tangannya sendiri bersama ayahku”.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Darda bahwa ketika ia sedang menanam tanaman di Damaskus, seorang laki-laki menghampirinya dan berkata, “Anda lakukan ini, padahal anda adalah Sahabat Rasulullah Saw.? “Abu Darda menjawab, “ nanti dulu, saya pernah mendengar Rasulullah bersabda:
مَنْ غَرَسَ غَرْسًالَمْ يَاءْكُلْ مِنْهُ اَدَمِيٌّ وَلاَ خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ اللهِ عَزَّوَجَلَّ اِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً
“Barang saiap yang menanam tanaman, lalu dimakan oleh manusia atau makhluk lainnya, maka pahala baginya pahala sedekah.”
Lalu, bagaimana kita menafsirkan hadist Abu Umamah (tentang alat pertanian) diawal? Al-Bukhari sendiri menyebutkannya dalam bab “akibat yang harus diwaspadai berkaitan dengan alat pertanian atau pelanggaran batas yang diperintahkan. “Ibn Hajar berkata, “dalam tarjamah-nya, al-Bukhari mencoba menghimpunkan hadist Abu Umamah dengan hadist-hadist lain tentang pertanian dan bercocok tanam, dengan salah satu dari dua cara. Pertama, mengartikan kecaman tersebut karena adanya dampak negatif yang ditimbullkan. Misalnya, pekerjaan bercocok tanam itu mengabaikan kewajiban-kewajiban penting lainnya. Kedua, pekerjaan tersebut tidak mengabaikan kewajiban lain, tetapi diaggap melewati batas kewajaran.
Penjelasan lain atas maksud hadist tersebut adalah riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ibn Umar secara Marfu’:
اِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَاَخَذْتُمْ اَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الجِْهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّلاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا اِلَى دِيْنِكُمْ
“Apabila kalian bertransaksi dengan cara inah, mengikuti ekor-ekor sapi (maksudnya sibuk dengan urusan dunia) dan merasa puas dengan bertani, seraya meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian, yang tak akan hilang sampai kalian kembali lagi kepada agama kalian.”
Hadist ini menyingkap sebab-sebab kehinaan yang akan ditimpakan kepada sebuah masyarakat, sebagai hukuman yang setimpal dengan perintah agama yang diabaikan dan urusan dunia yang semestinya diperhatikan.
Transaksi dengan cara inah, menunjukkan bahwa mereka mengabaikan larangan keras Allah tentang riba yang pelakunya diancam dengan pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya. Mereka melakukan pengelabuan atas perbuatan memakan riba sehingga perbuatan tersebut tampak halal padahal sebenarnya haram.
Adapun ungkapan “mengikuti ekor-ekor sapi” dan merasa puas dengan bertani” menggambarkan bahwa mereka lebih mementingkan pertanian dan urusan pribadi serta mengabaikan masalah  industri, terutama yang berkaitan dengan urusan militer, sedangkan meningglkan jihad merupakan akibat logis dari apa yang mereka lakukan sebelumnya. Karena alasan-alasan itulah, wajar jika mereka mendapatkan kehinaan selama mereka belum kembali kepada perintah Allah.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  

C.  Menggabungkan atau Mentarjih Hadits-Hadits yang Bertentangan
Pada prinsipnya, nash-nash syari’at yang benar tidak mungkin bertentangan. Sebab, kebenaran tidak akan bertentangan dengan kebenaran. Seandainya ada pertentangan, maka hal itu hanya kelihatan  dari luar saja. Kewajiban kita adalah menghilangkan pertentangan yang diklaim tersebut.
Apabila pertentangan tersebut dapat dihilangkan dengan cara menggabungkan atau menyesuaikan antara kedua nash, tanpa harus memaksakan atau mengada-ada sehingga keduanya dapat diamalkan, hal itu lebih baik daripada mentarjihkan antara keduanya. Sebab, pentarjihan berarti mengabaikan salah satu dari keduanya dan memprioritaskan yang lainnya.
Salah satu hal penting untuk sunnah dengan baik adalah menyesuaikan hadis-hadis sahih yang ‘tampak’ bertentangan, yang kandungannya sepintas berbeda-beda, serta menggabungkan antara hadis yang satu dengan yang lainnya, meletakkan masing-masing hadis sesuai dengan tempatnya sehingga menjadi satu kesatuan dan tidak berbeda-beda, dan saling melengkapi, tidak saling bertentangan.
Kita hanya menyebutkan hadis-hadis sahih karena hadis-hadis yang lemah tidak termasuk dalam pembahasan ini. Kita tidak perlu menggabungkan antara hadis-hadis yang lemah dengan hadis-hadis sahih, apabila terdapat pertentangan antara keduanya, kecuali jika kita hendak meremehkan permasalahannya.”
Oleh karena itu, para ahli hadis menolak hadis Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi Yang mengharamkan seorang wanita melihat laki-laki itu buta. Hadis tersebut bertentangan dengan hadis Aisyah dan Fatimah binti Qais yang keduanya dinilai sahih:
عَنْ اُمِّ سَلَمَةِ قَاَلتْ :كُنْتُ عِنْدَ رَسُوْلِ للهِ صلى الله عليه وسلم وَعِنْدَهُ مَيْمُوْنَةُ فَاءَقْبَلَ ابْنُ اُمِّ مَكْتُمٍ وَذَالِكَ بَعْدَ اَنْ اُمِرْنَابِا لْحِجَابِ فَقَاَل النَّبيّ ص م. اِحْتَجِبَا مِنْهُ .فَقُلْنَا: يارسول الله اَلَيْسَ اَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلَا يَعْرِفُنَا. فَقَاَل النَّبيّ ص.م: اَفَعَمْيَا وَاِنْ اَنْتُمَاأَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ.                                                                                                
Artinya: “Dari Ummu Salamah, katanya Aku dan Maimunah bersama Rasulullah SAW, lalu Ibn Ummu Maktum datang. Waktu itu telah turun perintah tentang hijab (penghalang). Rasulullah berkata kepada kami, ‘Berhijablah kalian dihadapannya! Kami bertanya, ‘Ya Rasulullah, bukankah dia buta, tidak bisa melihat dan mengenali kami?’ Nabi SAW menjawab, ‘Apakah kalian berdua juga buta. Bukankah kalian dapat melihatnya?”
Hadis diatas sekalipun dipandang sahih oleh At-Tirmidzi dalam sanadny terdapat Nabhan, maula Ummu Salamah. Ia seorang yang tidak dikenal identitasnya (majhul) dan tidak dianggap terpercaya (tsiqah), kecuali oleh Ibn Hibban. Adz-Dzahabi dalam Al-Mughni memasukkannya ke dalam kelompok perawi yang dhaif.
Hadis ini bertentangan dengan hadis Al-Bukhari dan Muslim, yang membolehkan seorang wanita melihat laki-laki yang bukan mahramnya:
عن عاءشة رضي الله عنها. قالت : رَأَيْتُ النَّبِيّ ص.م. يَسْتُرُوْنِيْ بِرِدَائِهِ وَاَنَا أَنْظُرُ أِلَى اْلحَبَشَةِ يَلْعَبُوْنَ فِى اْلَمسْجِدِ.
Artinya: “Dari Aisyah, katanya Nabi Muhammad SAW menutupiku dengan selendangnya ketika aku sedang melihat orang-orang Habasiyah sedang bermain di Masjid.”
Al-Qadhi Iyadh berkata, “Hadis ini membolehkan wanita melihat pekerjaan yang dilakukan kaum laki laki yang bukan mahram. Adapun yang tidak disukai adalah memandang bagian-bagian tubuh yang indah dan menikmatinya. Oleh karena itu, Al-Bukhari memasukkan hadis ini ke dalam bab “Pandangan Wanita kepada Orang Habsy dan Lainnya dengan Cara yang Tidak Mencurigakan.”
Hal ini dikuatkan oleh Hadis Al-Bukhari dari fatimah binti Qais bahwa Nabi SAW. Berkata kepadanya, ketika dia diveraikan oleh suaminya:
اِعْتَدِى عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُمْ فَائِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِيْنَ ثِيَابَكِ وَلَاَ يَرَاكِ.
Artinya: “Tinggalah selama masa iddahmu di rumah Ibn Ummu Maktum. Ia seorang buta. Oleh karena itu, engkau dapat menanggalkan bajumu karena ia tidak melihat”.
Sebelumnya, beliau pernah menyarankan kepadanya untuk melewati masa iddahnya di rumah Ummu Syarik, kemudian beliau berkata, “Ia seorang wanita yang sering dikunjungi para sahabat. Sebaiknya engkau tinggal di rumah Ibn Ummu Maktum.”
Dengan demikian, hadis Ummu Salamah tidak bisa dibandingkan dengan hadis hadis sahih karena ia termasuk hadis yang lemah.
Akan tetapi, untuk mempermudah permasalahan, tidak ada salahnya kita melakukan penggabungan antara hadis yang lemah dan hadis yang sahih, meskipun hal ini bukan suatu keharusan.
Dalam mengomentari hadis di atas, Imam Al-Qurtubi berkata, “kalau kita mengandalkan kesahihannya, hal itu menunjukkan sikap keras Rasulullah atas istri-istrinya dalam menjaga kehormatan mereka, sebagaimana dalam masalah hijab, seperti yang disinyalir Abu Dawud dan ahli hadis lainnya. Oleh karena itu, yang menjadi pegangan adalah makna hadis shahih bahwa Nabi SAW memerintahkan Fatimah binti Qais untuk melewati masa iddahnya di rumah Ummu Syarik, lalu beliau bersabda:”tinggalah selama masa iddahmu di rumah IBN Ummu Maktum. Ia seorang buta. Oleh karena itu, engkau dapat menanggalkan bajumu karena ia tidak melihat”.
Al-qurthubi berkomentar: sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil bahwa wanita boleh melihat bagian tubuh laki-laki, sebagaimana yang boleh dilihat laki-laki atas perempuan, seperti kepala, tempat menggantungkan anting-anting. Sementara bagian yang termasuk aurat tetap tidak boleh.
Perintah beliau untuk berpindah dari rumah Ummu Syarik ke rumah Ibn Ummu Makktum, karena hal itu lebih baik baginya, mengingat rumah Ummu Syarik sering dikunjungi orang sehingga akan banyak orang yang melihatnya. Sementara  di rumah Ibn Ummu Maktum, tidak ada yang melihatnya sehingga lebih mudah untuk menundukkan pandangan terhadap Ibn Ummu Maktum. Oleh karena itulah, Nabi mengizinkan melakukan hal itu.
1.    Hadits tentang Ziarah Kubur bagi Wanita
Demikian halnya dengan hadis-hadis yang melarang wanita untuk berziarah kubur, seperti hadis berikut ini:
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْ لَ اللهِ ص.م. لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ.
Artinya: “Dari abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW melaknat para wanita yang berziarah ke kubur.
Diriwayatkan juga dari Ibn Abbas dengan redaksi “Zairat al-qubur”mengantar jenazah,  (wanita-wanita peziarah kubur). Juga dikuatkan oleh beberapa hadis yang melarang wanita  mengantar jenazah, dan secara eksplisit disimpulkan larangan berziarah kubur.
Di sisi lain, ada beberapa hadis yang berlawanan dengan hadis-hadis tersebut, yang dipahami adanya kebolehan berziarah bagi wanita sebagaimana laki-laki. Diantaranya adalah sabda Nabi SAW:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِياَ رَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُرُوْهَا.
Artinya: “Aku pernah melarang kalian menziarahi kuburan. Adapun sekarang, ziarahilah.
Dalam hadis di atas, izin tersebut mencakup kaum wanita.
عن عا ئشة قالت: كَيْفَ أَقُوْلُ لَهُمْ ياَ رَسُوْلِ اللَه قاَلَ: قُوْلِى السَلاَ مُ عَلىَ أَهْلِ الدِّياَرِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِ مِيْنَ مِنّاَ وَالْمُسْتأْ خِرِيْنَ وَأِنّاَ أِنْشاَ ءَ اللهُ بِكُمُ اللاَّحِقُوْنَ.
Artinya: “Dari Aisyah, dia bertanya, Ya Rasulullah, apa yang harus saya ucpkan kepada mereka (apabila berziarah kubur) ? katakanlah, ‘Salam sejahtera atas penduduk kubur, baik kaum Mukminin maupun maupun Mukminat. Semoga Allah merahmati kita semua, yanga telah meninggal maupun yang tertinggal. Kami insyaallah akan menyusul kalian.

عن أنس أنَّ النبيّ ص م. مَرَّ بِاءِ مْرَأَةٍ تَبْكِيْ عِنْدَ قَبْرٍ فَقاَلَ : اِتَّقِى اللهَ وَصْبِرِىْ. فَقاَلَتْ : أِلَيْكَ عَنِّىْ فاَءِ نَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِبَتِىْ وَلَمْ تَعْرِفْهُ . .. ..
Artinya: Dari Anas bahwa Nabi SAW  melewati seoarang wanita yang sedang menangis di kuburan. Beliau berkata, ‘Takutlah kepada Allah dan bersabarlah’. Wanita itu menjawab, ‘janganlah dekati aku. Engkau tidak merasakan musibah yang kualami. (Tampaknya ia tidak mengenal Nabi SAW ...
Al-Hakim meriwayatkan bahwa Fatimah, Putri Rasulullah SAW. Selalu menziarahi kuburan lebih shahih dan lebih banyak ketimbang hadis-hadis yang melarangnya, tetapi menggabungkannya serta menyesuaikannya satu sama lain masih dimungkinkan, yaitu dengan memahami “laknat” yang disebutkan dalam hadis sebagaimana dinyatakan Al-qurthubi, ditujukan kepada wanita yang selalu sering berziarah, sebagaimana terlihat dari penggunaan kata “zuwwarat” yang menunjukkan “sering” . Menurut Al-Qurthubi boleh jadi alasannya adalah dampaknya atas hak-hak suami yang terabaikan, menampakkan aurat, dan meratapi yang sudah meninggal. Oleh karena itu, jika semua itu dapat dihindari, tak ada salahnya memberikan izin kepada mereka. Sebab, masalahnya mengingat kematian diperlakukan oleh laki-laki maupun perempuan.
Asy-Syaukani berkata, “pendapat inilah yang seharusnya dijadikan landasan dalam penggabungan antara hadis-hadis yang ‘tampaknya’ bertentangan.
Apabila penggabungan itu tidak memungkinkan, barulah dilakukan pentarjihan, yaitu dengan menguatkan salah satu diantara keduanya dengan berbagai alasan pentarjihan yang disebutkan para ulama. As-Suyuthi, dalam Tadrib Ar-Rawi ala Taqrib An-Nawawi, menyebutnyalebih dari seratus pentarjih.
Singkatnya, masalah pertentangan dan pentarjihan termasuk topik yang penting yang masuk dalam kajian ushul fiqh, ushul hadis, ulumul Quran.

D.  Naskh Dalam Hadits
Persoalan naskh berkaitan erat dengan persoalan nasikh mansukh (yang menghapus dan yang dihapus) dalam hadits. Persoalan naskh selain ada hubungannya dengan ulumul hadits, juga berkaitan dengan ulumul Qur’an. Sebagian ahli hadits menggunakan naskh apabila mereka kesulitan dalam menggabungkan dua hadits yang bertentangan dan di antara keduanya diketahui mana hadits yang muncul belakangan. Namun, banyak hadits yang diasumsikan sebagai mansukh, tetapi setelah diteliti ternyata tidak demikian. Ini dikarenakan sebagian hadits terikat oleh kondisi tertentu. Oleh karena itu, perbedaan situasi tidak berarti adanya naskh. Sebagai contoh, hadits tentang larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari yang kemudian dibolehkan. Hadits ini tidak termasuk kategori naskh, tetapi menyangkut larangan dalam situasi tertentu dan kebolehan dalam situasi yang lain. Al-Baihaqi berpendapat dalam Ma’rifah Al-Sunan wa Atsar, yang sanadnya bersambung ke Imam Syafi’i, katanya, “Apabila ada dua hadits yang keduanya dapat diamalkan secara bersamaan, keduanya harus diamalkan, dan salah satunya tidak dapat membatalkan yang lainnya. Akan tetapi, jika keduanya bertentangan, ada dua cara untuk menyelesaikannya.
Pertama, apabila diketahui salah satunya nasikh dan yang lainnya mansukh, hadits yang nasikh yang diamalkan dan yang mansukh ditinggalkan.
Kedua, apabila tidak diketahui mana yang nasikh dan mana yang mansukh, kita tidak boleh mengamalkan salah satunya dan meninggalkan yang lain, kecuali dengan alasan bahwa hadits yang diamalkan itu lebih kuat atau lebih dekat dengan maksud al-Qur’an dan sunnah nabi yang lainnya, atau lebih mendekati hal yang menjadi pegangan para ahli, atau lebih layak untuk dilakukan analogi atasnya, menjadi pegangan mayoritas sahabat.”
Asy-Syafi’i berkata:
“Ringkasnya, suatu hadits tidak dapat diterima, kecuali hadits yang sudah pasti kebenarannya, sebagaimana tidak diterimanya kesaksian para saksi, kecuali yang diketahui kredibilitasnya. Oleh karena itu, apabila suatu hadits tidak diketahui identitasnya, atau perawinya cacat, hadits itu dipandang tidak ada.”
Al-Baihaqi berkata:
“Para pembaca harus mengetahui bahwa Muhammad bin Ismail Al-Bukhari yang dikenal dengan Abu Abdullah dan Muslim bin Al-Hajjaj An-Nisaburi yang dikenal dengan Abu Al-Husain, keduanya telah menyusun kitab yang menghimpunkan hadits-hadits sahih. Tetapi, ada hadits-hadits sahih yang tidak mereka cantumkan, karena tidak memenuhi persyaratan yang mereka tetapkan. Hadits-hadits itu kemudian dicatat oleh Abu Dawud (Sulaiman bin Asy-Asy’at Af-Sijistani), Abu Isa Muhammad bin Isa At-Tirmidzi, Abu Abdurrahman Ahmad bin Syuaib An-Nasa’i, dan Abu Bakar Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah. Masing-masing menuliskan dalam kitab mereka sesuai dengan hasil ijtihadnya.
Hadits-hadits yang diriwayatkan terdiri dari tiga macam. Pertama, hadits yang disepakati kesahihannya oleh para ahli hadits. Hadits ini tidak boleh ditolak sepanjang tidak mansukh. Kedua, hadits-hadits yang disepakati kedhaifannya. Hadits ini tidak boleh menjadi pegangan. Ketiga, hadits yang diperselisihkan keberadaannya. Ada yang mendhaifkan pada sebagian perawinya karena cacat yang tidak diketahui oleh ahli hadits yang lain. Atau ia tidak mengetahui informasi tentang perawinya sehingga ia tidak dapat menerimanya, sementara yang lain menerimanya. Atau terdapat cacat yang oleh yang lain tidak dianggap cacat, atau haditsnya terputus, atau sebagian kalimatnya hilang, atau ada ucapan perawi yang dimasukkan ke dalam matannya, atau sanadnya bercampur dengan sanad hadits lain yang luput dari perhatian yang lain.
Hal-hal inilah yang harus menjadi perhatian para ahli hadits kemudian. Mereka harus meneliti dengan seksama perbedaan pendapat tersebut, melakukan ijtihad untuk mengetahui alasan-alasan penerimaan dan penolakan mereka, kemudian memilih pendapat mana yang paling benar.”



 

Blogger news

Blogroll

About